Kota Jantho, FR – Lokasi Pembangunan Gedung Koperasi Gampong Bukit Mesara, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar dipagari pemilik gak atas tanah, menggunakan batang kedong- dong dan kawat duri dan disertakan sepanduk yang bertulisan “Tanah Ini Milik M Nasir nomor Akte Jual Beli no: 60/2023, Kamis (14/5/2026).
M. Nasir mengaku Tanah seluas 1000 meter persegi itu miliknya dan Tanah tersebut belum dilakukan ganti rugi untuk membangun gedung Koperasi Merah Putih gampong Bukit Mesara, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar.
” Tanah itu milik saya dan hingga saat ini belum dilakukan ganti rugi, maka hari ini saya pagar tanah tersebut, ” kata M Nasir kepada media ini di Kota Jantho, Kamis (14/5/2026).
Menurut M Nasir, pihaknya sudah sejak jauh hari telah melaporkan kepemilikan tanah tersebut kepada Geuchik gampong setempat, tapi saat pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih itu pada 2025 lalu pemerintah Gampong setempat tidak pernah memberikan informasi k
Lokasi Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Bukit Mesara Dipagari Pemilik Tanah
Kota Jantho – Lokasi Pembangunan Gedung Koperasi Gampong Bukit Mesara, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar dipagari pemilik gak atas tanah, menggunakan batang kedong- dong dan kawat duri dan disertakan sepanduk yang bertulisan “Tanah Ini Milik M Nasir nomor Akte Jual Beli no: 60/2023, Kamis (14/5/2026).
M. Nasir mengaku Tanah seluas 1000 meter persegi itu miliknya dan Tanah tersebut belum dilakukan ganti rugi untuk membangun gedung Koperasi Merah Putih gampong Bukit Mesara, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar.
” Tanah itu milik saya dan hingga saat ini belum dilakukan ganti rugi, maka hari ini saya pagar tanah tersebut, ” kata M Nasir kepada media ini di Kota Jantho, Kamis (14/5/2026).
Menurut M Nasir, pihaknya sudah sejak jauh hari telah melaporkan kepemilikan tanah tersebut kepada Geuchik gampong setempat, tapi saat pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih itu pada 2025 lalu pemerintah Gampong setempat tidak pernah memberikan informasi kepada dirinya.
Bahkan saat disanggah justeru Pemrintah gampong terdebut menyangkal, bahkan menolak pengakuan tanah tersebut milik M Nasir.
“Padahal sudah sejak awal pak Geuchik Azhari duduk di jabatan Geuchik Bukit Mesara sudah saya kasih poto kopi AJB tanah tersebut, bahwa tanah itu milik saya,” jelas M Nasir di dampingi istrinya saat itu.
Kini area pembangunan gedung Koperasi Merah Putih Gampong Bukit Mesara itu tidak dapat diakses lagi karena sudah dikelilingi oleh pagar kawat duri.
Secara terpisah Keuchik Gampong Bukit Meusara, Azhari yang dikonfirmasi media ini, Kamis sore (14/5/2026) melalui telpon Whast App mengaku tidak tahu dengan aksi pemagaran area keberadaan Gedung Merah Putih itu.
“Tidak tahu saya soal pemagaran lingkungan Bagunan Gedung Koperasi itu,” Jawabnya.
Masih di kesempatan yang sama Keuchik Azhari juga menjelaskan bahwa tanah lokasi pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Gampong Bukit Mesara itu merupakan tanah milik umum atau milik Gampong Bukit Mesara dengan pedoman Buku Tanah atau HGB (Hak Guna Bangunan keluaran tahun 1994 dengan masa berlaku 20 tahun yang termasuk dalam HGB salah satu perusahaan yang mendapatkan izin akses terhadap tanah tersebut beberapa waktu silam.
“Ini tanah umum berdasarkan surat HGB dan saya sudah berkoordinasi dengan perusahaan terkait, “aku Azhari.
Kedua belah pihak juga menyebutkan bahwa persoalan tersebut juga sudah pernah difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Kota Jantho, namun kedua belah pihak hingga saat ini masih mengklim kepemilikan tanah dimaksud. (Dahlan)






