BANDA ACEH, FR – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pekerja bangunan bernama Zulhilmi (29), warga Aceh Utara. Dalam kasus tersebut, korban mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan medis usai diserang pelaku menggunakan benda tumpul.
Pelaku berinisial IFD (24), warga Dusun Lawas, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, berhasil diamankan polisi setelah dilakukan penyelidikan intensif. Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/5/2026) malam di depan kawasan The Pade Hotel, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, korban dan pelaku sebelumnya saling mengenal karena pernah bekerja di lokasi bangunan yang sama.
“Korban dan pelaku tidak memiliki permasalahan pribadi. Namun, diduga karena ketagihan judi online, pelaku nekat melakukan pencurian handphone milik korban dengan cara melakukan kekerasan menggunakan benda tumpul berupa broti yang dihantamkan ke bagian wajah dan tubuh korban hingga mengeluarkan darah,” ujar Kompol Dizha, Sabtu (16/5/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cukup parah dan sempat menjalani perawatan di RSUD Meuraxa Banda Aceh.
Kasus itu kemudian dilaporkan oleh ayah korban, Syukri M Yusuf (61), ke Polresta Banda Aceh melalui laporan polisi Nomor: LPB/393/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh pada Selasa (12/5/2026) sore.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung bergerak melakukan penyelidikan guna memburu pelaku.
“Tim Rimueng memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di salah satu rumah dalam wilayah Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Setelah mengatur strategi, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelasnya.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon selular milik korban, tas selempang, dompet, airpods, charger, serta kabel USB milik pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban. Bahkan, handphone milik korban disebut telah digunakan pelaku untuk bermain judi online.
“Pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan menggunakan broti terhadap korban Zulhilmi,” tambah Kompol Dizha.
Saat ini, pelaku IFD telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (R)






