Viral Surat Aksi Tak Diterima, Polresta Banda Aceh: Korlap Sulit Dihubungi

oleh
oleh

Kasat Intelkam: Petugas Sudah Berupaya Menghubungi Korlap dan Jenlap, Namun Belum Direspons

BANDA ACEH, FR – Polresta Banda Aceh memberikan tanggapan terkait pernyataan Koordinator Lapangan Aliansi Rakyat Aceh (ARA), Syarif Maulana, mengenai tidak adanya petugas pelayanan perizinan saat pihaknya hendak menyerahkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa terkait pencabutan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Jumat (15/5/2026) sore.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Intelkam Kompol Rudi Patar menjelaskan, surat pemberitahuan tersebut dilayangkan oleh Korlap Aksi ARA pada saat libur bersama Kenaikan Yesus Kristus.

“Korlap aksi melayangkan surat pemberitahuan saat petugas pelayanan tidak berada di tempat karena sedang libur bersama. Namun, seharusnya korlap yang sudah memiliki nomor kontak petugas dapat memberitahukan lebih awal sebelum datang ke Polresta Banda Aceh,” ujar Kasat Intelkam, Sabtu (16/5/2026).

Kompol Rudi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 10 Ayat 1, 2 dan 4 menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus diberitahukan secara tertulis. Pemberitahuan tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.

Selain itu, lanjutnya, pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam aturan tersebut harus sudah diterima oleh Polri setempat selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai.

“Seperti kami katakan, seharusnya korlap menghubungi petugas lebih awal, baik sehari sebelumnya maupun pada Jumat kemarin. Sebab, saat kedatangan mereka ke Polresta Banda Aceh bertepatan dengan hari libur bersama,” katanya.

Terkait pernyataan bahwa korlap sempat menghubungi petugas pada pukul 17.13 WIB namun tidak tersambung, Kompol Rudi menyebut petugas kemudian kembali menghubungi korlap sebanyak empat kali, masing-masing pada pukul 17.47 WIB, 17.58 WIB, dan 17.59 WIB sebanyak dua kali. Namun, panggilan tersebut tidak direspons.

Petugas juga menyampaikan kepada Jenderal Lapangan Aksi ARA pada pukul 17.48 WIB agar korlap segera menghubungi petugas.

“Iktikad kami menghubungi mereka tidak mendapat respons, baik menerima atau mengangkat telepon maupun membalas WhatsApp petugas hingga saat ini,” sebut Kompol Rudi.

Kompol Rudi menambahkan, permohonan secara daring yang ditujukan kepada petugas pelayanan tidak serta-merta dapat dianggap selesai. Menurutnya, pihak kepolisian masih perlu melakukan koordinasi ulang terkait rencana pelaksanaan aksi yang disebut akan digelar pada Senin (18/5/2026).

“Kami juga perlu melakukan koordinasi terkait pelaksanaan aksi, seperti jumlah massa, alat peraga apa saja yang dibawa, dan hal-hal teknis lainnya. Secara daring itu bukan berarti sudah selesai atau langsung dapat melaksanakan aksi,” tegasnya.

Terkait petugas pos penjagaan Polresta Banda Aceh yang tidak menerima surat pemberitahuan aksi, Kasat Intelkam menjelaskan, surat tersebut disampaikan pada hari libur. Karena itu, proses administrasi akan dilakukan pada hari dinas sebagaimana mestinya.

“Hal ini sangat kami sayangkan. Ketika petugas kembali menghubungi korlap, namun juga tidak ditanggapi,” pungkasnya. (R)

No More Posts Available.

No more pages to load.