BANDA ACEH, FR — Polda Aceh melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sejumlah media yang menyebut Bupati Aceh Timur, Iskandar Al-Farlaky, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana beasiswa Tahun Anggaran 2017.
Kabid Humas menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Hingga saat ini, proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa TA 2017 masih terus berlangsung dan belum ada penetapan tersangka terhadap Iskandar Al-Farlaky.
“Penyidikan perkara dugaan korupsi beasiswa TA 2017 masih berlanjut dan sampai saat ini tidak ada penetapan tersangka terhadap saudara Iskandar Al-Farlaky,” ujar Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, Minggu (17/5/2026).
Ia menjelaskan, pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan keterangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh yang saat ini masih melakukan pendalaman serta pengumpulan alat bukti terkait perkara dimaksud.
Polda Aceh juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, khususnya yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Selain itu, masyarakat diminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum.
“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” tutupnya. (*)






