Dua terduga kurir dan barang bukti 62 Kg Ganja saat di amankan di Mapolres Aceh Tengah

oleh

Forumrakyat.co.id |Takengon  – Sebanyak 62 kilogram ganja berhasil diamankan dalam sebuah operasi penangkapan yang berlangsung di Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Selasa malam (19/5/2026).

Penangkapan ini merupakan komitmen jajaran Satresnarkoba Polres Aceh Tengah dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah itu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut meringkus dua pria yang diduga berperan sebagai kurir ganja lintas kabupaten. Keduanya masing-masing berinisial MD (36), warga Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, serta MI (29), warga Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, melalui keterangan persnya pada Kamis (21/5/2026), menyebutkan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Aceh Tengah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.

Hasilnya kata Kapolres, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku sekitar pukul 20.00 WIB beserta barang bukti puluhan kilogram ganja yang telah dikemas dalam bal plastik.

“Dari hasil pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis ganja dengan total mencapai 62 kilogram,” ujar AKBP Taufiq.

Selain ganja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa kendaraan, telepon genggam, serta tas yang digunakan pelaku untuk membawa barang haram tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga hanya berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan ganja ke lokasi tujuan.

Namun demikian kata dia, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat.

“Kasus ini masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk asal barang dan tujuan pengiriman,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara barang bukti ganja akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan guna kepentingan pemeriksaan.

No More Posts Available.

No more pages to load.