SABANG, FR – Pengadilan Negeri (PN) Sabang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 9 tahun kepada dua terdakwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan meninggal dunia seorang buruh panggul di Pelabuhan Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Aceh.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PN Sabang yang diketuai Nelly Rakhmasuri Lubis dengan anggota Dananjaya Nababan dan Ibnu Wahid dalam sidang yang digelar pada Senin, 25 Mei 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Hasanuddin bin Alm. Usman Basyah Fardan dan Zulkarnen bin Alm. Usman Basyah Fardan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hasanuddin bin Alm. Usman Basyah Fardan dan Terdakwa II Zulkarnen bin Alm. Usman Basyah Fardan masing-masing berupa pidana penjara selama 9 tahun,” ujar majelis hakim dalam persidangan.
Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana kekerasan secara terang-terangan dan dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban. Putusan tersebut sekaligus menegaskan pertanggungjawaban pidana atas aksi kekerasan yang berujung fatal di ruang publik.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar restitusi kepada istri korban, Meriesa Binti Irwadi, sebesar Rp36.673.500 secara tanggung renteng sebagai bentuk pemulihan hak keluarga korban atas kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut.
“Apabila restitusi tidak dibayar paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka Jaksa diperintahkan menyita dan melelang harta kekayaan para terdakwa,” demikian amar putusan majelis hakim.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Keduanya tetap ditahan.
Dalam perkara tersebut, sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, dokumen medis, surat kematian korban, pakaian, rompi porter pelabuhan, hingga pakaian milik korban tetap dilampirkan dalam berkas perkara. Sementara beberapa barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan.
Selain itu, majelis hakim turut membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp5 ribu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama delapan tahun atas kasus penganiayaan berat yang menyebabkan meninggalnya seorang buruh panggul di Pelabuhan Balohan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang, Mohamad Rizky, S.H., M.H., menyebut kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melukai berat orang lain secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia. (Jalal)






