BANDA ACEH, FR – Polresta Banda Aceh menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) yang terjadi pada Kamis (21/5/2026) dini hari.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menggelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penetapan dua tersangka tersebut.
“Benar, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dan gelar perkara, penyidik menetapkan WS (22) dan MAM (20) sebagai tersangka dalam perkara perusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK serta fasilitas lainnya,” kata Kompol Dizha, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 jo Pasal 308 jo Pasal 521 jo Pasal 522 KUHP.
Kompol Dizha menjelaskan, tersangka WS berperan sebagai koordinator lapangan saat aksi penyerangan dan perusakan terjadi. Sementara MAM diduga terlibat langsung dalam aksi penyerangan dan perusakan tersebut.
Ia mengatakan, penyidik memulai proses penyelidikan setelah menerima laporan dari pihak Fakultas Pertanian USK. Selanjutnya dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti.
Selain 18 saksi yang telah diperiksa, penyidik juga berencana memeriksa 18 saksi tambahan.
“Jika seluruh saksi tambahan hadir dan memberikan keterangan, maka total saksi yang diperiksa menjadi 36 orang, termasuk dua tersangka,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit sepeda motor dalam kondisi rusak berat, pagar besi stainless yang terbakar, dua pecahan botol yang diduga digunakan sebagai bom molotov, satu bom molotov yang masih utuh, pakaian yang diduga digunakan pelaku saat kejadian, serta satu unit DVR CCTV milik Fakultas Pertanian.
Berawal dari Konflik Antar Mahasiswa
Kasatreskrim menjelaskan, konflik diduga bermula saat aksi unjuk rasa mahasiswa ke Kantor Gubernur Aceh pada 18 Mei 2026.
Menurut hasil penyelidikan, sebelum aksi berlangsung, sejumlah mahasiswa Fakultas Pertanian melintas di depan Fakultas Teknik sambil menggeber kendaraan roda dua yang dianggap memancing reaksi mahasiswa Fakultas Teknik.
Pada hari yang sama sekitar pukul 17.41 WIB, terjadi insiden di Sekretariat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USK. Saat itu, mahasiswa Fakultas Pertanian yang baru kembali dari aksi unjuk rasa diduga mencoba masuk ke sekretariat BEM dengan memecahkan kaca jendela dan melakukan penyerangan terhadap mahasiswa yang sedang menggelar rapat.
Akibat kejadian tersebut, seorang mahasiswa Fakultas Teknik mengalami luka robek di bagian kaki dan sempat menjalani perawatan di RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh.
Perselisihan itu kemudian dimediasi oleh pihak kampus melalui Direktorat Kemahasiswaan dan Pembina Kemahasiswaan USK. Kedua belah pihak saat itu sepakat menyelesaikan persoalan secara internal.
Namun situasi kembali memanas pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 00.20 WIB. Sejumlah mahasiswa Fakultas Pertanian diduga melakukan penyerangan ke Fakultas Teknik yang mengakibatkan dua mahasiswa mengalami luka ringan dan sejumlah kaca gedung rusak.
Sekitar pukul 02.00 WIB, ratusan mahasiswa Fakultas Teknik disebut berkumpul untuk melakukan aksi balasan. Puncaknya terjadi sekitar pukul 04.00 WIB ketika massa melakukan penyerangan ke Fakultas Pertanian dengan pelemparan batu dan penggunaan bom molotov yang mengakibatkan kerusakan pada gedung serta laboratorium Fakultas Pertanian.
“Aksi keributan tersebut murni merupakan konflik antar mahasiswa di lingkungan USK, yakni antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik, serta tidak melibatkan mahasiswa dari universitas lain,” tegas Kompol Dizha.
Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku. (R)








