SABANG, FR – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sabang kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukumnya. Seorang pelaku berinisial FH (35) berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah aksi pencurian yang dilakukannya terungkap.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Aceh Nomor: ST/258/V/RES.1.24/2026 tanggal 23 Mei 2026, Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/V/2026/POLRES SABANG/POLDA ACEH tanggal 31 Mei 2026, serta Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST., M.M., M.Mar., M.Tr.Sou., M.Han., melalui Kasat Reskrim IPTU Irvan, M.A., S.H., mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Cafe Panorama, Jalan Malahayati, Gampong Kuta Timu, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
“Tim URC Satreskrim Polres Sabang berhasil mengamankan seorang pria berinisial FH yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar IPTU Irvan.
Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Nursanti, yang mengaku kehilangan uang tunai sekitar Rp31 juta setelah rumahnya di Jurong Perikanan, Gampong Kuta Timu, Kecamatan Sukakarya, dibobol pelaku.
Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di rumah korban. Berbekal informasi tersebut, Tim URC langsung bergerak cepat melakukan pencarian.
Untuk mengamankan pelaku, petugas menggunakan strategi penyamaran dengan menghubungi FH dan mengajaknya bertemu di Cafe Panorama. Sementara itu, sejumlah personel URC telah bersiaga di sekitar lokasi.
“Setelah pelaku tiba dan sempat duduk bersama, saat hendak meninggalkan lokasi, tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” jelas IPTU Irvan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FH diduga masuk ke rumah korban dan mengambil uang tunai sebesar Rp31 juta. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sabang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku diketahui bernama FH bin Suparman (alm), berusia 35 tahun, warga Jurong Perikanan, Gampong Kuta Timu, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang. Sehari-hari, ia diketahui bekerja sebagai petugas kebersihan jalan.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan saat beraksi, antara lain satu penutup wajah (sebo) warna hitam, satu kaus lengan pendek warna hitam, satu celana pendek warna hitam, satu obeng tanpa gagang, serta dua anak kunci pintu.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam, dua kaus berkerah lengan pendek warna kuning dan marun, satu celana panjang warna cokelat, serta satu celana pendek warna hitam.
Tim URC yang terlibat dalam penangkapan tersebut dipimpin Kanit Tipidter Bripka Rahmat Syahputra bersama Bripka Ardiansyah Pratama, S.H., Brigadir Rivandi Eka Septiadi, Briptu Muhammad Rafi Aulia, Bripda Muhammad Ahyar, Bripda Egi Andrian Bangun, dan Bripda Muhammad Arya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna melengkapi berkas perkara serta mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. (Jalal)








