Sewa Motor Dua Hari, Malah Digadaikan! Pelaku dan Penadah Diciduk Polisi

oleh
oleh

BANDA ACEH, FR Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue–Sabang. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan terduga pelaku penggelapan beserta seorang penadah dan berhasil menyita kembali kendaraan milik korban.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban, Abdul Aziz (42), yang kehilangan sepeda motor Honda Vario miliknya setelah disewa oleh terduga pelaku pada Desember 2025.

“Terduga pelaku berinisial TA (46), warga Kabupaten Pidie. Yang bersangkutan menyewa sepeda motor milik korban selama dua hari, namun setelah masa sewa berakhir kendaraan tidak dikembalikan dan nomor teleponnya tidak lagi dapat dihubungi,” kata Dizha, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, pihak kepolisian menerima dua laporan terkait perbuatan TA. Satu laporan diterima pada Desember 2025, sedangkan laporan lainnya masuk pada April 2026 dan merupakan limpahan dari Polda Aceh.

Setelah menerima laporan, Tim Rimueng Koetaradja melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku yang diketahui kerap berpindah-pindah lokasi.

Upaya tersebut membuahkan hasil pada Senin (25/5/2026) sore. Polisi mendapatkan informasi bahwa TA berada di kawasan Jembatan Cot Iri, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

“Tim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati terduga pelaku sedang berada di depan sebuah warung kopi. Yang bersangkutan kemudian diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, TA mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang di Kabupaten Pidie dengan nilai tertentu.

Berbekal pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan guna mencari barang bukti sekaligus mengamankan pihak yang menerima gadai kendaraan tersebut.

Hasilnya, pada Kamis (4/6/2026) malam, petugas berhasil mengamankan FAT (44), warga Kecamatan Titue, Kabupaten Pidie, yang diduga sebagai penadah.

Dari tangan FAT, polisi berhasil menyita sepeda motor Honda Vario milik korban yang selama ini digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari sebagai petani.

“Menurut pengakuannya, kendaraan tersebut diterima dari TA dengan nilai gadai sebesar Rp2,5 juta,” jelas Dizha.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kompol Dizha menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak pidana tanpa memandang latar belakang pelaku.

“Sebagai penegak hukum, kami tidak pandang bulu dalam mengungkap kasus. Siapa pun yang melakukan tindak kejahatan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (R)

No More Posts Available.

No more pages to load.