BANDA ACEH, FR – Tim Rimueng Koetaradja (Unit Reaksi Cepat) Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang pria berinisial MI (26), warga Kabupaten Bireuen, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian uang tunai di sebuah kios kelontong di wilayah Aceh Besar.
Pelaku diamankan saat personel Satreskrim Polresta Banda Aceh melaksanakan patroli malam di wilayah hukumnya pada Jumat (5/6/2026) dini hari.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Sayuthi (25), warga Gampong Neuheun, Kabupaten Aceh Besar, yang kehilangan uang tunai di kios miliknya.
Menurut Dizha, peristiwa pencurian diketahui sekitar pukul 02.30 WIB setelah salah seorang karyawan kios melaporkan kejadian tersebut kepada korban.
“Korban mengetahui adanya pencurian setelah menerima laporan dari salah satu karyawannya. Korban kemudian datang ke lokasi untuk memastikan kejadian tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui uang tunai sebesar Rp15 juta yang disimpan di dalam kios telah hilang,” ujar Kompol Dizha.
Menerima laporan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, petugas kemudian melakukan patroli dan pencarian terhadap terduga pelaku.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan seorang pria yang diduga sebagai pelaku berada di kawasan Simpang Keudah, Banda Aceh. Tim langsung mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan dua unit telepon seluler, masing-masing merek Oppo A31 dan Realme C31. Salah satu telepon seluler tersebut diketahui dibeli menggunakan uang hasil pencurian milik korban,” kata Dizha.
Selain dua unit ponsel, polisi juga menyita sisa uang tunai sebesar Rp277 ribu yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.
Saat ini, MI masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Banda Aceh. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih terus didalami guna melengkapi berkas perkara dan proses penyidikan,” pungkas Kompol Dizha. (R)








