JAKARTA, FR – Sahabat Presisi memberikan catatan kritis terkait munculnya wacana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang mengusulkan agar jabatan Pejabat Utama (PJU) non-operasional dapat diisi oleh kalangan sipil profesional. Gagasan ini sebelumnya mengemuka dengan merujuk pada Pasal 19 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Koordinator Sahabat Presisi, Egi Hendrawan, S.H., menyatakan bahwa meski UU ASN membuka ruang bagi sipil untuk menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai kompetensi, penerapannya di tubuh kepolisian tetap memerlukan kajian yang mendalam dan komprehensif.
“Memberikan ruang bagi sipil yang memiliki keahlian tertentu untuk mendukung tata kelola modern memang berdampak positif. Namun, kita harus berhati-hati agar kebijakan ini tidak mengabaikan karakteristik hukum dan doktrin kesatuan komando yang berlaku khusus di institusi Polri,” ujar Egi Hendrawan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Pentingnya Menjaga Keseimbangan Organisasi
Egi menilai, sektor non-operasional seperti SDM, perencanaan anggaran, dan inspektorat di internal Polri bukan sekadar fungsi administratif biasa. Jabatan-jabatan strategis tersebut berkaitan erat dengan pembinaan karier personel, penegakan disiplin, serta pengelolaan data keamanan yang bersifat rahasia negara.
Oleh karena itu, Sahabat Presisi mengingatkan agar wacana ini tidak mengganggu sistem merit dan moril internal kepolisian yang sudah berjalan mapan. Posisi-posisi struktural tersebut selama ini merupakan jalur karier berjenjang bagi perwira tinggi yang telah matang di lapangan.
“Penyesuaian terhadap UU ASN harus dilakukan secara proporsional. Jangan sampai pengisian jabatan oleh kalangan sipil justru memicu sumbatan promosi internal atau melemahkan rantai komando tunggal Kapolri yang bersifat monolitik, bahkan ditakutkan ada titipan politik bila sipil masuk di dalam struktur polri” tambahnya.
Desak Menteri HAM Fokus pada Skala Prioritas
Merespons usulan dari Kementerian HAM, Sahabat Presisi menyarankan agar setiap instansi tetap fokus pada pemenuhan skala prioritas tugas pokok dan fungsinya masing-masing demi efektivitas pemerintahan.
“Kami sepakat pada semangat akuntabilitas. Namun, instrumen pengawasan eksternal seperti Kompolnas, DPR, dan Komnas HAM saat ini sudah berjalan baik. Menteri HAM sebaiknya tetap fokus pada agenda besar perlindungan hak-hak dasar masyarakat di daerah, ketimbang masuk terlalu jauh ke dalam ranah manajerial internal institusi penegak hukum lain,” pungkas Egi Hendrawan, S.H. (Ehn)






