BANDA ACEH, FR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) beserta sejumlah fasilitas lainnya. Hingga kini, jumlah tersangka telah bertambah menjadi 12 orang.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 35 saksi, menganalisis rekaman video, serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang relevan.
“Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” kata Kompol Dizha, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi penyerangan, pengrusakan, dan pembakaran yang mengakibatkan kerusakan sejumlah fasilitas di lingkungan Fakultas Pertanian USK.
Dalam hasil gelar perkara, penyidik menetapkan MJ (23) sebagai salah satu tersangka yang diduga berperan mengarahkan penyerangan ke Fakultas Pertanian USK. Ia juga disebut menunjuk WS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, sebagai koordinator lapangan serta memimpin rapat sebelum aksi berlangsung.
“Atas perbuatannya, MJ dipersangkakan dengan Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP,” ujar Dizha.
Selain itu, penyidik juga menetapkan AH (20) sebagai tersangka. AH diduga berperan melempar bom molotov serta melakukan pengrusakan terhadap fasilitas kampus. Ia dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 262 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, tersangka lainnya yakni RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20) diduga turut terlibat dalam aksi penyerangan dan pelemparan ke arah Fakultas Pertanian USK. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 308 juncto Pasal 262 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHP.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila ditemukan bukti baru yang mengarah kepada pihak lain.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan menindaklanjuti setiap fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung,” katanya.
Kasus pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyebabkan kerugian material yang cukup besar serta mengganggu aktivitas akademik di lingkungan kampus.
Kompol Dizha menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut hingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Universitas Syiah Kuala menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendukung pengungkapan kasus secara menyeluruh. Kampus juga terus melakukan upaya pemulihan terhadap fasilitas yang terdampak agar kegiatan belajar mengajar dapat kembali berlangsung normal. (R)







