LHOKSUKON | FR — Sebanyak 35 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis (11/6/2026).
35 PNS yang diangkat tersebut langsung menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diserahkan oleh Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE.,MM (Ayah Wa) diwakili oleh Sekretaris daerah (Sekda) Aceh Utara Dayan Albar,S.Sos.,M.A.P.
Sebanyak 35 PNS yang di SK tersebut, mereka berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan akan menjalankan tugas pada bidang masing-masing sesuai kompetensi yang dimiliki.
Penyerahan SK dan pelantikan tersebut menjadi momentum penting bagi para ASN yang telah melewati serangkaian tahapan, mulai dari proses seleksi, masa percobaan, hingga evaluasi kinerja sebelum ditetapkan sebagai PNS. Selain menerima SK pengangkatan, para ASN juga dilantik dalam jabatan fungsional dan mengucapkan sumpah atau janji PNS sebagai bentuk komitmen untuk mengabdi kepada bangsa, negara, dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Sekda Dayan Albar menyampaikan pesan agar para ASN yang baru diangkat mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, disiplin, serta senantiasa menjaga integritas sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.
“Sebagai ASN, saudara-saudari dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi, menjaga etika profesi, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jadilah aparatur yang mampu menjadi teladan di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat,” ujar Dayan Albar.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam memperkuat kapasitas birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kehadiran ASN yang profesional, berintegritas, dan memiliki semangat pengabdian yang tinggi diharapkan mampu memberikan kontribusi positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta percepatan pembangunan daerah.
Sementara itu, Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, menegaskan bahwa status sebagai PNS bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.
“Status sebagai PNS bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari pengabdian yang sesungguhnya kepada masyarakat, daerah, bangsa, dan negara. Karena itu, laksanakan tugas dengan penuh integritas, loyalitas, dan rasa tanggung jawab,” tegas Ayah Wa.
Dengan bertambahnya jumlah aparatur yang resmi berstatus PNS, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara optimistis kualitas pelayanan kepada masyarakat akan semakin meningkat. Hal tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Sayed Panton)








