SABANG, FR – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang membenarkan bahwa ada dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok masuk ke Sabang secara ilegal (tanpa dokumen resmi). Kedua WNA asal Tiongkok yang telah diamankan oleh pihak Imigrasi Sabang beberapa hari lalu, kini masih dalam pengembangan penyidikan Imigrasi Sabang.
“Benar ada dua WNA asal Tiongkok kita amankan beberapa hari lalu, keduanya merupakan pekerja sebagai anak buah kapal antar negara yang turun dilaut pengairan lintas internasional kawasan selat makala, kemudian masuk ke Sabang tanpa dokumen yang berlaku” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Muchsin Miralza, Kamis (11/06/2026).
Muchsin mengaku pihaknya benar telah mengamankan dua warga negara asing asal Tiongkok yang diduga memasuki wilayah Indonesia secara ilegal melalui perairan Sabang. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran keimigrasian.
Dua warga negara asing asal Tiongkok tersebut masing-masing berinisial ZH dan XZ diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang setelah diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Pengamanan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan kedua WNA tersebut di Kota Sabang. jelas Muchsin Miralza.
Lebih lanjut Muchsin menerangkan, pihaknya telah melakukan penelusuran dan pengawasan setelah menerima laporan dari masyarakat atas kedatangan WNA tersebur secara ilegal. Hasilnya, kedua WNA itu ditemukan berada di Sabang tanpa melalui prosedur pemeriksaan keimigrasian.
“Awalnya informasi ini kami peroleh dari laporan masyarakat bahwa ada dua warga negara asing yang datang ke Sabang tanpa melewati prosedur pemeriksaan oleh petugas imigrasi. Setelah kami tindak lanjuti, benar kami menemukan kedua warga negara asing tersebut sudah berada di Sabang tanpa melalui proses pemeriksaan keimigrasian.”, terang Muchsin.
Dari hasil pemeriksaan awal sambungnya, kedua WNA tersebut diduga masuk ke Sabang dengan cara turun dari sebuah kapal yang melintas di perairan Sabang. Kapal tersebut diketahui tidak memiliki rute menuju Indonesia. Namun, keduanya turun di tengah laut dan dijemput menggunakan perahu menuju Sabang.
Pihak imigrasi juga mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut memiliki paspor, namun tidak memiliki visa yang menjadi syarat untuk memasuki wilayah Indonesia secara sah. Temuan ini menjadi salah satu dasar bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman kasus melalui pemeriksaan terhadap kedua WNA dan sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses masuknya kedua WNA tersebut ke wilayah Sabang. Pengumpulan bahan keterangan dan bukti juga terus dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum keimigrasian., pungkasnya
Menurut Muchsin Miralza, kasus masuknya warga negara asing secara ilegal tanpa melalui prosedur keimigrasian ini merupakan kasus pertama yang terungkap di wilayah Sabang sepanjang tahun 2026
Hingga kini, kedua WNA masih ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang sambil menunggu proses penanganan lebih lanjut. Pihak imigrasi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian di wilayah Sabang.
Tentunya WNA ini tidak mungkin mereka turun begitu saja diduga ada pihak yang memfasilitasi atau agen yang mencoba mengelabui petugas negara dalam hal ini Imigrasi untuk kepentingan pribadi. Maka, kami terus mengembangkan siapa dibalik masuknya dua WNA ke Sabang secara ilegal.
Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang begitu proaktif menjaga situasi apapun di Sabang, semoga setiap ada kecurigaan terhadap orang asing yang masuk ke Sabang, tanpa dokumen atau menggunakan hal-hal merugikan negara, agar melaporkan ke pihak Imigrasi atau pihak berwenang. harapnya. (Jalal)







