KPA Luwa Nanggroe Buka Suara soal Andaman dan Beutong

oleh
oleh

BANDA ACEH, FR Komite Peralihan Aceh (KPA) Luwa Nanggroe menyampaikan sejumlah kritik dan tuntutan kepada pemerintah pusat terkait pengelolaan sumber daya alam di Aceh, khususnya menyangkut Blok Migas Andaman dan penerbitan izin pertambangan di kawasan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPA Luwa Nanggroe, Umar Hakim Ilhami, dalam rilis yang diterima media pada Kamis (11/6/2026).

Menurut Umar, berbagai persoalan terkait implementasi butir-butir Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) masih menjadi perhatian sejumlah kalangan di Aceh, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan kewenangan daerah.

“Kami menilai masih ada sejumlah komitmen yang perlu ditindaklanjuti secara serius demi menjaga semangat perdamaian dan keadilan bagi masyarakat Aceh,” kata Umar.

Soroti Pengelolaan Blok Andaman

KPA Luwa Nanggroe menyoroti pengelolaan Blok South Andaman yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian karena potensi cadangan gas alam yang besar.

Menurut Umar, pihaknya berpendapat bahwa pengelolaan sumber daya migas di Aceh harus mengacu pada semangat MoU Helsinki dan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

KPA juga menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Aceh yang mendorong agar pengembangan lapangan migas di kawasan tersebut memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah, termasuk melalui pengolahan gas di Aceh serta peningkatan peran Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan badan usaha milik daerah.

Selain itu, KPA meminta agar Participating Interest (PI) 10 persen dapat dikelola secara optimal untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Persoalkan Izin Tambang di Beutong Ateuh

Selain sektor migas, KPA Luwa Nanggroe juga menyoroti penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

Menurut Umar, kawasan tersebut memiliki nilai ekologis, sejarah, dan sosial yang penting bagi masyarakat setempat. Karena itu, ia meminta pemerintah melakukan kajian yang komprehensif terhadap seluruh proses perizinan yang telah diterbitkan.

KPA juga meminta seluruh pihak menghormati ketentuan hukum yang berlaku, termasuk putusan pengadilan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

Dalam pernyataannya, KPA Luwa Nanggroe menilai masih terdapat sejumlah poin dalam MoU Helsinki yang belum terealisasi secara penuh, termasuk terkait simbol daerah, penyelesaian persoalan hak-hak mantan kombatan, serta aspek keadilan dan hak asasi manusia.

KPA meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperkuat komunikasi serta mempercepat penyelesaian berbagai agenda yang dinilai masih tertunda sejak penandatanganan MoU Helsinki pada tahun 2005.

Enam Tuntutan

Dalam rilis tersebut, KPA Luwa Nanggroe menyampaikan enam poin tuntutan, yakni:

  1. Peninjauan kembali skema bagi hasil dan tata kelola pengelolaan sumber daya migas di Blok Andaman.
  2. Evaluasi terhadap izin pertambangan di kawasan Beutong Ateuh serta perlindungan kawasan yang memiliki nilai ekologis penting.
  3. Penguatan kewenangan Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam melalui revisi regulasi yang dianggap perlu.
  4. Percepatan penyelesaian agenda hak asasi manusia dan tindak lanjut rekomendasi lembaga terkait.
  5. Penyelesaian persoalan simbol dan identitas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pemenuhan hak-hak mantan kombatan sebagaimana yang diatur dalam kesepakatan damai.

Umar menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan aspirasi tersebut melalui jalur konstitusional dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog, penghormatan terhadap hukum, serta komitmen bersama dalam menjaga perdamaian dan kesejahteraan masyarakat Aceh,” ujarnya.

Pernyataan KPA Luwa Nanggroe tersebut menambah dinamika diskusi publik mengenai implementasi MoU Helsinki, pengelolaan sumber daya alam, serta hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh.

No More Posts Available.

No more pages to load.