ACW Desak Pemkab Aceh Utara dan OJK Evaluasi Izin Operasional FIF

oleh
oleh

LHOKSEUMAWE, FR Aceh Corruption Watch (ACW) mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meninjau ulang izin operasional perusahaan pembiayaan Federal International Finance (FIF) yang beroperasi di wilayah Aceh Utara.

Desakan tersebut disampaikan Ketua ACW Kota Lhokseumawe, Mitra Yadi, menyusul adanya laporan dan keluhan masyarakat terkait dugaan tindakan yang dinilai merugikan konsumen dalam proses penagihan pembiayaan kendaraan.

Menurut Mitra Yadi, pihaknya menerima berbagai informasi mengenai praktik penagihan yang dianggap tidak memberikan rasa aman bagi konsumen, terutama terhadap nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran angsuran.

“Jika memang terbukti merugikan masyarakat, kami meminta pemerintah dan OJK melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan tersebut. Bila ditemukan pelanggaran yang merugikan konsumen, maka izin operasionalnya perlu ditinjau kembali,” kata Mitra Yadi kepada wartawan di Lhokseumawe, Minggu (15/6/2026).

Ia menilai, dalam sejumlah kasus, konsumen yang menunggak angsuran kerap menghadapi tekanan berupa ancaman penarikan kendaraan maupun pelaporan ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana tertentu, termasuk penggelapan.

ACW juga menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan pembiayaan terhadap regulasi perlindungan konsumen yang telah ditetapkan OJK.

Mitra Yadi mengingatkan bahwa OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam aturan tersebut, kata dia, terdapat ketentuan yang mengatur mekanisme penagihan, termasuk kewajiban bagi petugas penagihan atau debt collector untuk membawa dokumen resmi saat menjalankan tugas.

“Petugas penagihan wajib memiliki dan menunjukkan dokumen yang sah, seperti surat tugas, sertifikat profesi, serta dokumen terkait jaminan fidusia. Penarikan kendaraan secara paksa tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku merupakan tindakan yang tidak dibenarkan,” ujarnya.

ACW berharap pemerintah daerah bersama OJK dapat melakukan pengawasan lebih ketat terhadap perusahaan pembiayaan guna memastikan hak-hak konsumen terlindungi dan tidak terjadi praktik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini ditulis, pihak FIF maupun OJK belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan ACW tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.