SABANG, FR – Kantor Imigrasi Kelas TPI II Sabang, mengdeportasi 2 Warga Negara Asing (WNA) asal negara Cina. Kedua WNA berinisial ZH dan XZ tersebut masuk ke Sabang tanpa dokumen yang sah setelah turun dari kapal antar benua tempat mereka bekerja. Setelah mendapat informasi kemudian petugas Imigrasi memeriksa dan kemudian mengamankan untuk lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Muchsin Miralza kepada media ini Selasa 16 Unu 2026 mengatakan 2 WNA asal Tiongkok yang masuk ke Sabang secara ilegal (tanpa dokumen resmi) usai dilakukan pemeriksaan kini keduanya telah dideportasikan ke negaranya.
“WNA asal Tiongkok yang kami amankan beberapa hari lalu, keduanya merupakan pekerja sebagai anak buah kapal antar negara yang turun dilaut pengairan lintas internasional kawasan selat Malaka, kemudian masuk ke Sabang tanpa dokumen yang berlaku. Setelah kami proses secara ketentuan yang berlaku kemudahan dideportasikan ke negaranya” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Muchsin Miralza.
Muchsin menjelaskan, pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap 2 orang WNA berkebangsaan Republik Rakyat Tiongkok mereka terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian masuk ke Sabang secara ilegal.
Proses deportasi dilakukan setelah ke 2 WNA tersebut menjalani serangkaian pemeriksaan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, keduanya dinyatakan melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku di wilayah Indonesia.
Sebagaimana yang diamanahkan dalam undang-undang Keimigrasian Republik Indonesia bahwa tindakan deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap setiap warga negara asing yang masuk ke Indonesia secara ilegal.
“Deportasi ini merupakan tindakan administratif keimigrasian yang diambil karena yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian dengan cara masuk tanpa dokumen yang berlaku,” jelasnya.
Selain tindakan deportasi, terhadap WNA tersebut keduanya juga dikenakan tindakan penangkalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Muchsin menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara di bidang keimigrasian.
Kepada masyarakat Sabang, Muchsin menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerjasamanya dalam menjaga kedatangan WNA yang masih secara ilegal atau membuat kesalahan lain oleh WNA di Sabang.
“Kami atas nama institusi dan pribadi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat Sabang, yang begitu harmonis dan kerjasama yang baik. Semoga, kerjasama ini tesus dapat ditingkatkan” harap Muchsin. (Jalal)







