MEDAN, FR – Aksi Solidaritas Jilid II yang mengusung tuntutan keadilan atas meninggalnya Agnis Jance Zebua kembali digelar di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Rabu (17/6/2026). Aksi yang diikuti elemen masyarakat, mahasiswa, GMNI, dan sejumlah organisasi solidaritas itu berlangsung dinamis dengan menyoroti penanganan kasus sekaligus mempertanyakan kinerja jajaran Polres Nias.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan berbagai aspirasi terkait proses penegakan hukum yang dinilai belum memberikan rasa keadilan. Mereka juga menilai penanganan kasus Agnis Jance Zebua menjadi salah satu gambaran dari persoalan yang lebih luas terkait pelayanan dan kinerja kepolisian di wilayah Nias.
Suasana sempat memanas dan terjadi aksi saling dorong antara massa dengan aparat keamanan yang berjaga di lokasi. Meski demikian, aksi tetap berlangsung dengan penyampaian tuntutan secara terbuka kepada pihak kepolisian.
Turut mendampingi keluarga korban dalam aksi tersebut, tim kuasa hukum yang terdiri dari Adv. Paulus PG, SH., MH., C.Md., C.Vapol., C.Neg., Adv. Agustinus Buulolo, SH., MH., Adv. Faedo Janokho Sarumaha, SH., MH., Adv. Fasaaro Zalukhu, Adv. Hendra Prasetyo Hutajulu, SH., MH., serta Silsilah Halawa, SH., CLP.
Menurut massa aksi, sejumlah persoalan hukum di wilayah hukum Polres Nias dinilai masih menyisakan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Mereka menyoroti aspek transparansi, kecepatan penanganan perkara, serta profesionalisme aparat dalam menjalankan tugasnya.
Perwakilan Polda Sumut yang menerima aspirasi massa, Pamemwas AKBP Aruan, menerima surat tuntutan dan mendengarkan sejumlah poin yang disampaikan para pengunjuk rasa. Namun, massa menilai penjelasan yang diberikan belum sepenuhnya menjawab harapan mereka terkait kepastian hukum dan penyelesaian berbagai persoalan yang disuarakan.
Tuntutan Massa
Dalam pernyataan resminya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
1. Meminta pencopotan Kapolres Nias karena dinilai belum mampu menjalankan fungsi kepemimpinan, pengawasan, dan penegakan hukum secara optimal.
2. Meminta pencopotan Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Nias yang dinilai belum menunjukkan kinerja yang memuaskan dalam menangani berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat.
3. Mendesak dilakukan reformasi dan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Polres Nias, termasuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta satuan kerja lainnya agar dapat memberikan pelayanan yang lebih profesional dan berkeadilan.
Koordinator aksi menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak hanya berkaitan dengan satu kasus semata, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di wilayah Nias.
“Kami berharap adanya pembenahan secara menyeluruh, baik dari sisi kepemimpinan maupun sistem kerja, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat kembali terbangun,” ujar salah satu perwakilan tim hukum dalam orasinya.
Massa menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus dan berbagai tuntutan yang telah disampaikan hingga terdapat langkah konkret dari pihak terkait, demi terwujudnya keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat. (R)







