Upah Tertahan, Penyintas Menunggu

oleh

“Mereka adalah penyintas bencana yang memilih bangkit dengan bekerja. Karena itu, hak upah mereka wajib dibayar. Persoalan administrasi perusahaan tidak boleh dibebankan kepada pekerja.”

[Fadlon, SH, Ketua DPRK Aceh Tamiang].

  • Saat Penyintas Bencana Membangun Hunian Sementara, tetapi Hak Kerjanya Diduga Tak Kunjung Tiba

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara 2 di depan SMP Negeri 1 Karang Baru diduga belum menerima upah.

Ironi itu menimpa para penyintas bencana ekologis dan hidrometeorologi yang memilih bangkit lewat kerja kasar, bukan menunggu belas kasih.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, menilai persoalan ini bukan semata urusan administrasi proyek, melainkan menyangkut hak normatif pekerja, potensi pelanggaran hukum ketenagakerjaan, dan tata kelola korporasi—apalagi bila proyek tersebut melibatkan BUMN.

DI TANAH yang baru saja dilalui air, lumpur, dan kehilangan, para penyintas itu datang membawa palu, gergaji, cangkul, dan tenaga yang tersisa.

Mereka tidak memilih berdiam di tenda sambil menunggu bantuan. Mereka memilih bekerja—mendirikan hunian sementara bagi sesama korban, sambil menambal luka mereka sendiri dengan upah yang dijanjikan.

Namun di tengah deru pemulihan pascabencana, ironi itu diduga justru tumbuh dari proyek yang dibangun atas nama penanganan kemanusiaan.

Puluhan pekerja pada pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara 2 di depan SMP Negeri 1 Karang Baru terindikasi belum menerima upah.

Bagi pekerja biasa, upah yang tertunda sudah cukup melukai. Tetapi bagi penyintas bencana yang sedang berjuang memulihkan hidup, upah yang tak kunjung dibayar dapat berarti beras yang tak terbeli, susu anak yang tertunda, dan martabat yang kembali diuji.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, angkat suara. Ia menilai, bila dugaan itu benar, maka persoalan tersebut telah melampaui sekadar keterlambatan administrasi. Ada hak pekerja yang diduga belum ditunaikan.

Ada tanggung jawab perusahaan yang tak boleh dialihkan. Dan ada pertanyaan besar tentang bagaimana proyek pemulihan bencana dapat berjalan, sementara orang-orang yang membangunnya justru diduga dibiarkan menunggu haknya.

Babak Ironi di Lokasi Pemulihan

DI ATAS kertas, huntara adalah jawaban darurat atas rumah-rumah yang hilang diterjang bencana. Ia dibangun cepat, ditargetkan fungsional, dan ditujukan untuk menyelamatkan penyintas dari ketidakpastian tempat tinggal.

Namun di lapangan, pembangunan huntara tidak hanya membutuhkan material dan anggaran, melainkan juga tenaga manusia—para buruh yang mengangkat kayu, menegakkan rangka, memaku dinding, dan menata ruang agar layak ditempati.

Sebagian dari mereka, menurut informasi yang berkembang, justru merupakan penyintas bencana itu sendiri.

Mereka bekerja bukan hanya untuk mencari nafkah, melainkan juga sebagai cara bertahan dari keterpurukan. Dalam situasi seperti itu, upah bukan sekadar imbalan kerja. Upah adalah alat bertahan hidup.

Karena itulah Fadlon menyatakan keprihatinannya secara terbuka. Ia menilai para pekerja yang ikut membangun huntara telah menunjukkan ikhtiar yang patut dihormati.

“Saya sangat menyayangkan bila benar ada pekerja yang belum dibayarkan upahnya. Apalagi mereka berasal dari kalangan penyintas bencana ekologis dan hidrometeorologi.

Mereka tidak menunggu bantuan, tetapi memilih bangkit dengan bekerja. Sikap seperti ini seharusnya diapresiasi, bukan justru dibiarkan menunggu haknya,” kata Fadlon.

Pernyataan itu bukan semata respons politik. Di balik kalimat tersebut tersimpan satu pesan yang tegas: penyintas yang memilih bekerja harus diperlakukan sebagai pekerja yang hak-haknya wajib dilindungi, bukan sebagai korban yang bisa diminta memaklumi keterlambatan.

“Hak Pekerja Tidak Boleh Dikalahkan oleh Urusan Internal Perusahaan”

FADLON menegaskan bahwa jika persoalan ini berkaitan dengan administrasi, rantai pembayaran, atau urusan internal antara perusahaan induk, anak usaha, pelaksana proyek, dan mandor, maka seluruh persoalan itu tidak boleh dibebankan kepada pekerja.

Menurut dia, pekerja telah menunaikan kewajibannya ketika bekerja di lapangan. Karena itu, perusahaan maupun pihak yang bertanggung jawab atas proyek tetap wajib menunaikan hak pekerja.

“Hak pekerja harus ditunaikan. Tanggung jawab perusahaan adalah membayar upah kepada para pekerja. Kalau ada urusan administrasi di internal, semestinya itu diselesaikan antarperusahaan, bukan membuat pekerja terlunta-lunta menunggu haknya,” ujarnya.

Ia menyebut, persoalan ini semestinya dapat segera diselesaikan oleh pihak-pihak yang terlibat, termasuk WIKA Holding, WIKA Gedung, maupun pihak mandor, agar pekerja tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Bagi DPRK, kata dia, substansi persoalannya sederhana: pekerja sudah bekerja, maka upah harus dibayar. Soal siapa yang menahan, siapa yang belum menerima termin, siapa yang belum menyelesaikan administrasi, atau siapa yang sedang berkoordinasi di internal perusahaan, itu bukan beban pekerja.

Dari Persoalan Upah ke Dugaan Pelanggaran Hukum

FADLON menilai, apabila dugaan belum dibayarkannya upah itu benar, maka persoalan ini dapat masuk ke ranah pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

Ia menekankan bahwa status badan usaha milik negara (BUMN) tidak membuat suatu perusahaan kebal terhadap kewajiban normatif pengupahan.

“BUMN tetap tunduk pada hukum ketenagakerjaan. Dalam hubungan kerja, BUMN tetap diposisikan sebagai pemberi kerja yang wajib memenuhi hak pekerja sebagaimana perusahaan lainnya,” katanya.

Ia kemudian merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Salah satu ketentuan yang ia soroti adalah Pasal 88A ayat (3), yang menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai kesepakatan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau ketentuan perundang-undangan.

Sementara Pasal 88A ayat (1) menegaskan bahwa hak atas upah timbul sejak hubungan kerja terjadi dan berakhir ketika hubungan kerja putus. Artinya, ketika seorang pekerja telah bekerja dan upahnya jatuh tempo, pengusaha wajib membayarnya.

Dalam konteks ini, jika benar ada upah yang belum dibayar tanpa dasar yang sah, maka yang dipersoalkan bukan sekadar keterlambatan teknis, tetapi dugaan tidak dipenuhinya kewajiban normatif pengusaha.

Upah Bukan Bonus, Bukan Belas Kasihan

DALAM rezim ketenagakerjaan, upah bukan hadiah, bukan bonus, dan bukan kemurahan hati pemberi kerja. Upah adalah hak yang lahir dari hubungan kerja. Hak itu melekat sejak tenaga dipakai dan pekerjaan dilakukan.

Karena itu, ketika pekerja huntara diduga belum menerima upah, yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan hanya sejumlah uang, tetapi juga prinsip dasar perlindungan pekerja: bahwa tenaga yang sudah diberikan harus dibayar secara patut dan tepat waktu.

Fadlon juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengatur perlindungan upah, tata cara pembayaran upah, serta sanksi administratif. Dalam rezim ini, keterlambatan pembayaran upah dapat memunculkan konsekuensi denda kepada pengusaha.

Namun yang lebih penting, denda tidak menghapus kewajiban pokok membayar upah.

“Perusahaan tidak bisa berdalih cukup menyelesaikan denda atau administrasi. Upah pokok pekerja tetap wajib dibayarkan. Itu hak pekerja,” kata Fadlon.

Bila terdapat perselisihan, pekerja secara hukum dapat menuntut pembayaran seluruh upah yang tertunggak, denda keterlambatan, dan hak normatif lain yang belum dipenuhi. Jalurnya dimulai dari perundingan bipartit, lalu mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) apabila tidak tercapai penyelesaian.

BUMN, Anak Usaha, Mandor, dan Kaburnya Tanggung Jawab

SALAH satu titik krusial dalam kasus-kasus proyek konstruksi adalah pertanyaan sederhana yang sering justru paling sulit dijawab: siapa sesungguhnya pemberi kerja yang bertanggung jawab membayar upah?

Di lapangan, hubungan kerja dalam proyek konstruksi kerap berlapis. Ada perusahaan induk, anak usaha, kontraktor utama, subkontraktor, vendor, pemborong, hingga mandor lapangan. Di antara lapisan-lapisan itu, pekerja sering berada di posisi paling lemah—mengerjakan pekerjaan nyata, tetapi tidak selalu memegang kontrak tertulis yang jelas.

Fadlon menilai, struktur berlapis semacam itu tidak boleh dipakai untuk mengaburkan tanggung jawab pembayaran upah. Jika pekerja direkrut langsung oleh WIKA atau WIKA Gedung, maka perusahaan itulah yang secara hukum paling terang bertanggung jawab.

Jika direkrut melalui vendor, subkontraktor, atau mandor, maka pihak yang menandatangani hubungan kerja memang menjadi pihak pertama yang wajib membayar.

Akan tetapi, menurut dia, rantai tanggung jawab tidak otomatis berhenti di level bawah bila dalam praktiknya pekerjaan inti dikendalikan perusahaan utama, pekerja bekerja di proyek yang sama, diawasi dalam sistem kerja yang sama, atau pembayaran tersendat karena persoalan pada level kontraktor utama dan perusahaan di atasnya.

“Kalau pekerja bekerja nyata di proyek, diperintah, diawasi, dan menghasilkan pekerjaan untuk proyek itu, maka ketiadaan kontrak tertulis tidak otomatis menghapus hak upahnya. Fakta kerja di lapangan tetap bisa menjadi dasar pembuktian,” ujar Fadlon.

Pernyataan itu penting, sebab dalam banyak kasus ketenagakerjaan proyek, ketiadaan kontrak tertulis kerap dijadikan tameng untuk memperlemah posisi pekerja.

Padahal, hukum ketenagakerjaan tidak semata membaca selembar kertas, tetapi juga menilai fakta hubungan kerja: ada pekerjaan, ada perintah, ada pengawasan, dan ada upah yang dijanjikan.

Jika Upah di Bawah Minimum, Pintu Pidananya Terbuka

SELAIN soal upah yang belum dibayar, Fadlon mengingatkan adanya dimensi lain yang tak kalah penting: berapa besaran upah yang dijanjikan dan dibayarkan.

Bila ternyata pekerja menerima atau dijanjikan upah di bawah ketentuan upah minimum, maka persoalannya berpotensi menjadi lebih serius.

Dalam konteks itu, ia merujuk pada Pasal 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang memuat ancaman pidana bagi pelanggaran tertentu, termasuk pembayaran upah di bawah upah minimum.

Ancaman pidana tersebut dapat berupa penjara dan/atau denda, bergantung pada konstruksi pelanggaran yang terbukti.

Karena itu, penyelidikan atas kasus ini tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah upah sudah dibayar atau belum, tetapi juga perlu menelusuri.

berapa upah yang dijanjikan; berapa hari kerja yang telah dijalani pekerja; apakah ada potongan; kapan upah seharusnya dibayarkan; siapa yang menjanjikan pembayaran; dan siapa yang sesungguhnya memegang kendali pembayaran di lapangan.

Tanpa pembacaan utuh atas rantai itu, pekerja bisa terus terombang-ambing di antara saling tunjuk tanggung jawab.

Bagi BUMN, Ini Bukan Hanya Soal Ketenagakerjaan, tetapi Juga Soal Tata Kelola

FADLON menilai, apabila proyek ini benar melibatkan BUMN atau anak usahanya, maka persoalan upah pekerja tidak berhenti pada ranah hubungan industrial. Ia juga menyentuh dimensi tata kelola perusahaan.

BUMN, kata dia, mengemban kewajiban untuk menjalankan good corporate governance (GCG)—kepatuhan hukum, akuntabilitas, transparansi, dan tanggung jawab. Dalam kerangka itu, pengabaian terhadap hak normatif pekerja bukan hanya persoalan teknis proyek, tetapi juga dapat dibaca sebagai persoalan kepatuhan korporasi.

“BUMN mengelola uang publik dan membawa mandat tata kelola yang baik. Karena itu, jika benar ada hak pekerja yang diabaikan, persoalan ini menjadi lebih serius secara moral dan tata kelola,” ujarnya.

Pernyataan itu menempatkan kasus ini pada konteks yang lebih luas. Bahwa ketika proyek pemulihan bencana dikerjakan atas nama negara, dibiayai oleh anggaran publik, atau melibatkan perusahaan pelat merah, maka ukuran keberhasilannya bukan semata seberapa cepat bangunan berdiri, melainkan juga apakah seluruh prosesnya menghormati hak manusia yang bekerja di dalamnya.

Pekerja yang Membangun Tempat Berlindung, tetapi Haknya Sendiri Belum Pasti

DI SINILAH letak ironi paling getir dari kasus ini. Para pekerja itu diduga ikut membangun tempat berlindung bagi penyintas lain, tetapi mereka sendiri harus menunggu kepastian atas hak yang paling dasar [upah].

Mereka mendirikan dinding untuk orang lain, sementara dapur mereka sendiri mungkin belum aman. Mereka memasang atap bagi keluarga lain, sementara rumah tangga mereka sendiri dibayangi kekosongan penghasilan.

Mereka membangun simbol pemulihan, tetapi pemulihan hidup mereka sendiri belum tentu dibayar tepat waktu.

Karena itu, Fadlon meminta agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Ia mendesak agar pihak yang bertanggung jawab segera menuntaskan pembayaran hak pekerja dan menyelesaikan seluruh persoalan administratif di belakangnya tanpa membebani buruh.

“Kami menyarankan agar persoalan ini diselesaikan secepatnya oleh WIKA Holding, WIKA Gedung, dan pihak mandor. Jangan sampai pekerja yang notabene penyintas bencana justru kembali menjadi korban, kali ini oleh lambannya pembayaran hak mereka sendiri,” katanya.

ATURAN YANG DIDUGA BERSINGGUNGAN DENGAN KASUS INI

1. UU Ketenagakerjaan jo. UU Nomor 6 Tahun 2023

Pasal 88A ayat (1): hak atas upah timbul sejak hubungan kerja terjadi dan berakhir ketika hubungan kerja putus.

Pasal 88A ayat (3): pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai kesepakatan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau ketentuan perundang-undangan.

2. PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Mengatur pelindungan upah, tata cara pembayaran, serta sanksi administratif.

Keterlambatan pembayaran upah dapat dikenai denda.

Denda tidak menghapus kewajiban pokok membayar seluruh upah pekerja.

3. Jalur Penyelesaian Perselisihan

Bipartit antara pekerja dan perusahaan; Mediasi Disnaker dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

4. Potensi Sanksi Pidana

Bila terdapat pembayaran upah di bawah upah minimum, dapat bersinggungan dengan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, yang memuat ancaman pidana penjara dan/atau denda.

5. Tata Kelola BUMN / GCG

Bila proyek melibatkan BUMN/anak usaha BUMN, maka persoalan upah pekerja juga dapat dipandang dalam bingkai kepatuhan korporasi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik.

Catatan redaksi: Seluruh konstruksi hukum di atas bergantung pada fakta hubungan kerja, skema perekrutan, besaran upah, waktu jatuh tempo pembayaran, serta hasil konfirmasi kepada seluruh pihak terkait.

Di wilayah pascabencana, pemulihan selalu diukur dengan bangunan yang berdiri, jalan yang kembali terbuka, dan huntara yang akhirnya bisa ditempati. Tetapi ada satu ukuran yang kerap luput: apakah orang-orang yang membangun pemulihan itu sendiri diperlakukan dengan adil.

Para buruh huntara itu, bila dugaan ini benar, bukan hanya sedang menunggu upah.

Mereka sedang menunggu pengakuan bahwa kerja mereka bernilai, bahwa keringat mereka tidak boleh dipinggirkan oleh sengketa administrasi, dan bahwa negara [melalui proyek, perusahaan, atau siapa pun yang mengerjakannya] tidak boleh membiarkan penyintas bencana jatuh dua kali.

Pertama, ketika rumah mereka dihantam bencana. Kedua, ketika upah dari kerja mereka sendiri tak kunjung tiba. [].

 

No More Posts Available.

No more pages to load.