[Armia Pahmi, Bupati Aceh Tamiang].
“Sepersen pun tidak boleh ada pemotongan. Bantuan ini adalah hak masyarakat. Jangan ada yang berani memotong.”
- Bupati Armia Pahmi Ultimatum: “Jangan Ada yang Berani Memotong Hak Korban Bencana”
DI TENGAH proses panjang pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh Tamiang, pemerintah mulai menyalurkan bantuan dalam jumlah besar kepada puluhan ribu warga terdampak. Nilainya mendekati Rp1 triliun. Namun, besarnya anggaran juga menghadirkan potensi penyimpangan.
Karena itu, Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, memilih bersikap tegas. Di hadapan masyarakat dan petugas penyalur bantuan, ia menyampaikan peringatan keras [tidak boleh ada satu rupiah pun bantuan yang dipotong].
BUPATI Aceh Tamiang, Armia Pahmi, mengeluarkan ultimatum keras kepada siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dari penyaluran bantuan bagi korban bencana hidrometeorologi.
Ia menegaskan bahwa seluruh bantuan pemerintah merupakan hak masyarakat dan wajib diterima secara utuh tanpa potongan dalam bentuk apa pun.
Pernyataan tersebut disampaikan Armia saat meninjau langsung proses penyaluran bantuan uang penggantian perabot rumah tangga, bantuan pemulihan ekonomi, dan Jaminan Hidup (Jadup) di Kantor Cabang Pembantu Pos Kualasimpang, Selasa, 30 Juni 2026 lalu.
Menurut Armia, bantuan yang dikucurkan pemerintah merupakan wujud kehadiran negara dalam membantu masyarakat bangkit dari dampak bencana.
Oleh karena itu, setiap rupiah yang telah dialokasikan harus diterima sepenuhnya oleh penerima manfaat.
Ia memastikan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penyimpangan, termasuk pemotongan bantuan maupun pungutan liar.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan menindak pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Masyarakat adalah korban bencana. Jangan ada yang menambah penderitaan mereka dengan memotong bantuan yang menjadi haknya,” tegas Armia.
Dalam kesempatan tersebut, Armia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas dukungan pemerintah pusat dalam mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh Tamiang.
Bantuan Hampir Rp1 Triliun Mulai Disalurkan
PEMERINTAH Kabupaten Aceh Tamiang saat ini tengah menyalurkan bantuan tahap III dan tahap IV bagi masyarakat terdampak bencana.
Sebanyak 99.338 jiwa menerima bantuan Jaminan Hidup (Jadup). Selain itu, 39.264 kepala keluarga memperoleh bantuan stimulan ekonomi dan penggantian perabot rumah tangga yang bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan total anggaran mencapai Rp448,2 miliar.
Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui Kantor Pos mulai 20 Juni hingga 11 Juli 2026. Jadwal pencairan telah disampaikan kepada masyarakat melalui Datok Penghulu dan kepala dusun di masing-masing kampung.
Secara keseluruhan, bantuan Kementerian Sosial bagi penerima Surat Keputusan (SK) Tahap I hingga Tahap IV menjangkau 52.411 kepala keluarga atau 147.157 jiwa dengan total nilai mencapai Rp625,1 miliar.
Di sektor perumahan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga mulai menyalurkan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah (BSPR) bagi kategori Rumah Rusak Ringan (RR) dan Rumah Rusak Sedang (RS) Tahap III.
Termin pertama yang didanai BNPB mulai disalurkan sejak 22 Juni 2026 dengan nilai Rp93,75 miliar. Adapun total anggaran bantuan perbaikan rumah mencapai Rp292,62 miliar.
Dengan demikian, akumulasi bantuan pemerintah yang telah dan sedang disalurkan kepada masyarakat Aceh Tamiang pascabencana mencapai sekitar Rp917,7 miliar.
Bantuan tersebut meliputi Jaminan Hidup, stimulan pemulihan ekonomi, penggantian perabot rumah tangga, hingga bantuan stimulan perbaikan rumah.
Posko Informasi Dibuka
UNTUK menjamin transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang membuka Pusat Komunikasi dan Informasi di Sekretariat Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang berada di lantai satu Kantor Bupati Aceh Tamiang.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar hanya mengacu pada informasi resmi yang disampaikan Satgas maupun kanal komunikasi resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran bantuan sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Menutup peninjauannya, Armia kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mengawal seluruh proses penyaluran bantuan agar berlangsung transparan, tepat sasaran, dan bebas dari praktik penyimpangan.
”Pemerintah akan terus bekerja memastikan seluruh bantuan sampai kepada masyarakat yang berhak, tepat sasaran, tanpa potongan, dan tanpa penyimpangan. Pemulihan Aceh Tamiang adalah tanggung jawab yang harus kita selesaikan bersama,” pungkasnya.
DI BALIK angka bantuan yang hampir menyentuh Rp1 triliun, sesungguhnya tersimpan harapan puluhan ribu keluarga untuk kembali bangkit dari bencana. Besarnya anggaran hanya akan bermakna apabila setiap rupiah benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak.
Pesan Bupati Armia Pahmi menjadi penegasan bahwa proses rehabilitasi bukan sekadar menyalurkan bantuan, melainkan menjaga kepercayaan publik melalui tata kelola yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Sebab, bagi korban bencana, bantuan bukanlah hadiah, melainkan hak yang wajib dilindungi negara. []







