Jakarta, FR – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap capaian Polri dalam memberantas praktik judi online (judol) sepanjang 2026. Hingga pertengahan tahun ini, sebanyak 278 ribu situs judi online berhasil diblokir melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Pernyataan itu disampaikan Kapolri saat memberikan laporan di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar di Satlat Brimob, Cikeas, Bogor, Rabu (1/7).
Selain memblokir ratusan ribu situs, Polri juga meningkatkan penegakan hukum terhadap jaringan perjudian daring. Sepanjang 2026, aparat berhasil mengungkap 718 perkara judi online dan menetapkan 1.164 orang sebagai tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti dengan nilai mencapai Rp1,75 triliun.
Kapolri menegaskan pemberantasan judi online merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap program prioritas pemerintah, khususnya dalam menciptakan ruang digital yang aman dan memberantas berbagai bentuk kejahatan siber.
Salah satu pengungkapan terbesar yang menjadi perhatian adalah terbongkarnya jaringan judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta. Dalam perkara tersebut, aparat mengungkap keterlibatan 322 warga negara asing (WNA) yang mengelola 145 domain judi online. Dari jumlah itu, 291 WNA telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah perjudian daring jaringan internasional yang melibatkan 322 WNA yang mengelola 145 domain. Pada kasus tersebut, 291 warga negara asing telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolri dalam laporannya.
Kapolri menegaskan, Polri akan terus memperkuat kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menutup akses terhadap situs-situs judi online sekaligus memburu para pelaku yang masih beroperasi, baik di dalam maupun luar negeri.
Langkah tersebut diharapkan mampu menekan peredaran judi online yang dinilai tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga memicu berbagai tindak kejahatan lain seperti pencucian uang, penipuan, hingga penyalahgunaan teknologi digital. (R)








