ACEH UTARA | FR — Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM atau yang akrab disapa Ayah Wa, meninjau langsung kesiapan penerapan kebijakan pemisahan ruang belajar antara siswa laki-laki dan perempuan di SMP Negeri 1 Matangkuli, Senin (13/7/2026).
Kunjungan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pengawasan awal pelaksanaan sejumlah kebijakan strategis Pemerintah Kabupaten Aceh Utara di bidang pendidikan pada Tahun Ajaran 2026/2027.
Selain mengunjungi SMP Negeri 1 Matangkuli, Bupati bersama rombongan juga menyambangi SD Negeri 7 Matangkuli. Dalam kunjungan tersebut, Ayah Wa didampingi Bunda Guru Ny. Musliana Ismail, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara Dr. (c) Jamaluddin, S.Sos., M.Pd., Sekretaris Dinas Dr. Irhamni, M.Pd., Kabid Pembinaan Sarana dan Prasarana Herman, S.Pd., M.Pd., serta unsur Muspika Kecamatan Matangkuli.
Pada kesempatan itu, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mulai menerapkan dua kebijakan utama di sektor pendidikan, yakni penguatan Program Tahfiz Al-Qur’an serta pemberlakuan pemisahan ruang kelas belajar antara siswa laki-laki dan perempuan secara bertahap di seluruh jenjang pendidikan.
Menurut Ayah Wa, kebijakan pemisahan kelas tersebut telah dituangkan dalam Surat Imbauan Bupati Aceh Utara Nomor 400.3.5/1010/2026. Ia berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan kebijakan tersebut secara bertahap, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan, dengan tetap menyesuaikan kondisi dan ketersediaan sarana prasarana masing-masing sekolah.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membangun lingkungan pendidikan yang lebih baik, nyaman, serta selaras dengan nilai-nilai keislaman yang menjadi karakter masyarakat Aceh Utara,” ujar Ayah Wa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, Dr. (c) Jamaluddin, S.Sos., M.Pd., menjelaskan bahwa pemisahan kelas merupakan ikhtiar nyata pemerintah dalam menjaga adab pergaulan Islami, meminimalkan potensi pelanggaran norma agama, sekaligus menciptakan suasana belajar yang lebih fokus, kondusif, dan berkualitas.
Selain itu, pemerintah juga terus mengimplementasikan Program Tahfiz Al-Qur’an “BERKAH AL-QUR’AN” sesuai Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 814/263/2025 yang sebelumnya telah diluncurkan di SMP Negeri 1 Syamtalira Bayu.
Melalui program tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menetapkan target hafalan Al-Qur’an bagi setiap peserta didik. Untuk jenjang SD/MI ditargetkan mampu menghafal minimal Juz 30, sedangkan siswa SMP/MTs diwajibkan menghafal minimal Juz 29 dan Juz 30 sebelum menyelesaikan pendidikannya.
“Program ini menjadi fondasi penting dalam mencetak generasi Aceh Utara yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter Islami, berakhlak mulia, dan berjiwa Qur’ani,” kata Jamaluddin.
Ia juga mengajak seluruh kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, orang tua, serta masyarakat untuk bersama-sama mengawal implementasi kedua program tersebut. Menurutnya, evaluasi berkala sangat diperlukan agar pelaksanaan kebijakan berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan mutu pendidikan di Aceh Utara.
Melalui peninjauan langsung ke sekolah, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menegaskan komitmennya dalam membangun sistem pendidikan yang berkualitas, religius, dan berkarakter sebagai investasi jangka panjang untuk melahirkan generasi emas Aceh Utara di masa mendatang.(Sayed Panton)






