Forumrakyat.co.id |MEULABOH : Proses pembuktian dalam perkara sengketa lahan seluas 12 hektare antara seorang warga dan perusahaan tambang batu bara terus berlanjut di Pengadilan Negeri Meulaboh. Pada sidang Kamis (16/7/2026), empat saksi dari pihak penggugat dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.
Berdasarkan pantauan di ruang sidang, perkara perdata tersebut diajukan oleh M. Ikbal yang mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 12 hektare yang berada di Gampong Paya Baro, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Di hadapan majelis hakim, M. Ikbal menerangkan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa diperolehnya melalui dua kali transaksi jual beli tanah garapan. Transaksi pertama dilakukan pada tahun 1998 seluas 6 hektare dengan nilai Rp4 juta. Setahun kemudian, tepatnya pada 1999, ia kembali membeli lahan seluas 6 hektare dengan nilai yang sama, yakni Rp4 juta.
Menurut keterangan penggugat, kedua transaksi tersebut dilakukan berdasarkan surat perjanjian jual beli tanah garapan yang diketahui oleh Kepala Dusun dan Keuchik Gampong Paya Baro.
M. Ikbal juga menyampaikan bahwa sebelum dibelinya, lahan tersebut telah digarap oleh M. Deli bersama orang tuanya dan ditanami berbagai tanaman produktif, di antaranya pinang, kakao, dan durian.
Dalam gugatannya, penggugat mendalilkan bahwa lahan yang diklaim sebagai miliknya kemudian beralih kepada pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya. Menurut dalil tersebut, tanah itu diduga sempat dialihkan kepada Herian melalui Nurhayati (almarhumah), sebelum akhirnya diperjualbelikan kepada PT Mifa Bersaudara.
Penggugat juga mendalilkan bahwa lahan yang dipersengketakan telah dibersihkan oleh pihak perusahaan tambang sehingga menyebabkan dirinya mengalami kerugian.
Pada persidangan kali ini, empat orang saksi yang diajukan oleh pihak penggugat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim untuk memperkuat dalil-dalil gugatan. Seluruh keterangan saksi akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan menilai perkara tersebut.
Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Meulaboh. Hingga berita ini diturunkan, perkara masih dalam tahap pemeriksaan dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak tergugat masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan jawaban, bukti, maupun bantahan dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Zaini Dahlan | Forum rakyat )






