ACEH BARAT | Forumrakyat.co.id – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Meureubo, Abdul Salam, menilai langkah hukum yang ditempuh PT Sumber Cipta Yoenanda (PT SCY) terhadap Keuchik Gampong Gunong Kleng, Ainal Mardhiah, perlu menjadi perhatian bersama.
Kepada wartawan, Abdul Salam mengatakan seorang keuchik memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk hadir ketika muncul persoalan yang melibatkan masyarakat di wilayahnya. Menurutnya, kehadiran pemimpin gampong merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kondusivitas di tengah masyarakat.
“Seorang keuchik tidak bisa tinggal diam ketika masyarakatnya menghadapi persoalan. Kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab sebagai pemimpin gampong untuk memastikan situasi tetap aman dan masyarakat tidak bertindak di luar koridor hukum,” ujar Abdul Salam, Kamis (16/7/2026).
Ia berpandangan bahwa penyelesaian persoalan yang melibatkan masyarakat sebaiknya mengedepankan komunikasi dan dialog sebelum menempuh jalur hukum.
“Semangat musyawarah merupakan budaya yang telah lama hidup di tengah masyarakat. Karena itu, kami berharap setiap persoalan dapat diselesaikan melalui pendekatan yang mengedepankan kebersamaan, saling menghormati, dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” katanya.
Abdul Salam juga menegaskan bahwa Apdesi Kecamatan Meureubo akan memberikan dukungan kepada aparatur desa yang menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selama seorang keuchik menjalankan amanahnya dengan itikad baik untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketenteraman gampong, tentu menjadi kewajiban kami memberikan dukungan. Jangan sampai kehadiran pemimpin desa dalam menjalankan tugasnya justru menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi berujung pada proses hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul Salam menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, selain keuchik, sejumlah pihak lain, termasuk unsur lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Dinas Perhubungan (Dishub), juga disebut turut menghadapi proses hukum terkait sengketa yang sama. Meski demikian, ia menekankan informasi tersebut masih merupakan bagian dari perkembangan perkara yang perlu dihormati sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan telah melibatkan berbagai pihak sehingga penyelesaiannya diharapkan dapat mengedepankan komunikasi, musyawarah, serta penghormatan terhadap proses hukum.
Ia berharap seluruh pihak membuka ruang dialog yang konstruktif agar persoalan tidak semakin berkepanjangan.
“Kami menginginkan penyelesaian yang memberikan manfaat bagi semua pihak. Keuchik memiliki peran penting sebagai pengayom masyarakat, sehingga setiap langkah yang diambil dalam menjalankan tugas perlu dipahami secara utuh dan proporsional,” tutup Abdul Salam. (Zaini Dahlan)







