KPK Minta Kepala Daerah se-Aceh Buka Data Anggaran, Ini Daftar yang Diminta

oleh
oleh

Banda Aceh, FR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Aceh menyerahkan sejumlah data terkait pengelolaan anggaran daerah sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan korupsi.

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat KPK Nomor B/4270/KSP.00/70-72/07/2026 yang ditandatangani Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, pada 13 Juli 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan surat tersebut merupakan dokumen resmi KPK yang diterbitkan dalam rangka monitoring aspek penganggaran dan perencanaan program kerja pemerintah daerah.

Data yang diminta meliputi hibah, bantuan keuangan, pokok pikiran (pokir) DPRD, perjalanan dinas dan honor DPRD, 10 proyek pengadaan dengan nilai terbesar, Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga pinjaman daerah.

KPK menjelaskan, permintaan data tersebut merupakan bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. (Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.