ACEH BESAR, FR – Potensi konflik antara manusia dan satwa liar menjadi salah satu perhatian utama dalam pengelolaan Koridor Hidupan Liar (KHL) Pidie–Pidie Jaya. Jalur pergerakan satwa tersebut bersinggungan langsung dengan ruang hidup masyarakat yang tersebar di 83 desa, 26 mukim, dan 17 kecamatan.
Kondisi tersebut mendorong Forum Pengelolaan Koridor Hidupan Liar Pidie–Pidie Jaya menyusun Rencana Aksi Pengelolaan KHL 2026–2030. Dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam menjaga kelestarian habitat sekaligus melindungi masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar koridor.
Hal itu disampaikan Kepala Bappeda Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si., selaku Ketua Forum Pengelolaan Koridor Hidupan Liar Pidie–Pidie Jaya, saat memberikan sambutan pada pembukaan Konsultasi Publik Rencana Aksi Pengelolaan KHL Pidie–Pidie Jaya 2026–2030 di The Pade Hotel, Aceh Besar, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Daerah Aceh yang diwakili Asisten II Sekretariat Daerah Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir. T. Robby Irza, S.SiT., MT.
Zulkifli mengatakan, keberadaan koridor hidupan liar bukan semata-mata berkaitan dengan perlindungan satwa dan habitatnya. Pengelolaan koridor juga harus mempertimbangkan bagaimana ruang hidup manusia dan satwa dapat berjalan secara seimbang.
Menurutnya, semakin terdesaknya habitat dan jalur pergerakan satwa oleh berbagai aktivitas manusia akan meningkatkan potensi pertemuan antara satwa liar dan masyarakat.
Karena itu, kata Zulkifli, diperlukan pengelolaan koridor yang terencana, terpadu, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Forum ini menjadi wadah koordinasi, komunikasi, dan sinergi lintas sektor dalam merumuskan sekaligus mengawal implementasi kebijakan pengelolaan koridor hidupan liar secara terpadu,” kata Zulkifli.
Ia menjelaskan, Forum Pengelolaan Koridor Hidupan Liar Pidie–Pidie Jaya melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Aceh, UPT Kementerian Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya, perguruan tinggi, mitra pembangunan, sektor swasta, hingga tokoh masyarakat.
Menurut Zulkifli, keterlibatan lintas sektor menjadi penting karena persoalan koridor hidupan liar tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan konservasi. Kepentingan masyarakat yang hidup dan beraktivitas di sekitar kawasan juga harus menjadi bagian dari strategi pengelolaan.
Penyusunan Draf Rencana Aksi Pengelolaan KHL Pidie–Pidie Jaya 2026–2030, lanjut dia, telah dilakukan melalui proses partisipatif. Forum mengumpulkan data dan informasi, mengidentifikasi kondisi biofisik serta sosial ekonomi, menginventarisasi isu strategis, melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, serta berdiskusi langsung dengan masyarakat.
Proses tersebut mencakup masyarakat yang berada di 83 desa, 26 mukim, dan 17 kecamatan di sekitar kawasan koridor.
Zulkifli menilai keterlibatan masyarakat menjadi elemen penting dalam menentukan arah pengelolaan koridor. Sebab, masyarakat di sekitar kawasan merupakan pihak yang bersentuhan langsung dengan perubahan kondisi lingkungan serta potensi konflik dengan satwa liar.
“Masukan masyarakat sangat penting karena pengelolaan koridor hidupan liar tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja,” ujarnya.
Ia menegaskan, Rencana Aksi Pengelolaan KHL 2026–2030 tidak boleh berhenti sebagai dokumen perencanaan. Dokumen tersebut harus menjadi pedoman bersama untuk menjaga keberlanjutan habitat, memastikan ruang pergerakan satwa tetap terjaga, sekaligus menekan potensi konflik antara manusia dan satwa liar. (Safrizal)








