“Kehadiran Bapak Menteri merupakan bentuk nyata perhatian Pemerintah Pusat dalam mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat Aceh Tamiang pascabencana.”
[Irjen Pol (Purn.) Drs. Armia Pahmi, M.H. Bupati Aceh Tamiang]
- Penyerahan sertifikat pengganti dan percepatan pembangunan hunian tetap menjadi langkah pemerintah mengembalikan kepastian hukum serta kehidupan warga Aceh Tamiang pascabencana.
Pemerintah pusat bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mempercepat pemulihan hak atas tanah masyarakat terdampak bencana sekaligus memastikan kesiapan pembangunan hunian tetap bagi para penyintas.
Bencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang tidak hanya merusak rumah, jalan, dan fasilitas umum.
Ribuan dokumen penting milik warga, termasuk sertifikat hak atas tanah, turut hilang atau rusak akibat terjangan banjir. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari apabila tidak segera dipulihkan.
Dalam rangka mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Aceh Tamiang, Kamis, 23 Juli 2026.
Agenda utama kunjungan meliputi penyerahan sertifikat pengganti bagi masyarakat terdampak, peninjauan lokasi pembangunan hunian tetap (Huntap), serta penyerahan sejumlah bantuan bagi rumah ibadah dan masyarakat.
Pemulihan Kepastian Hukum
BUPATI Aceh Tamiang, Irjen Pol (Purn.) Drs. Armia Pahmi, M.H., menyambut langsung kedatangan Menteri ATR/BPN beserta rombongan di Aula Setdakab Aceh Tamiang.
Dalam sambutannya, Armia Pahmi mengatakan kehadiran Menteri ATR/BPN menjadi bukti nyata perhatian pemerintah pusat terhadap percepatan pemulihan kehidupan masyarakat Aceh Tamiang setelah bencana.
“Kehadiran Bapak Menteri merupakan bentuk nyata perhatian Pemerintah Pusat dalam mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat Aceh Tamiang pascabencana,” ujar Armia.
Menurutnya, dampak bencana tidak hanya mengakibatkan kerusakan fisik, tetapi juga menyebabkan banyak warga kehilangan dokumen kepemilikan tanah.
Karena itu, penerbitan sertifikat pengganti menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Armia juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah melakukan pendataan, verifikasi, hingga menerbitkan sertifikat pengganti bagi warga terdampak.
Kesiapan Lahan Huntap
DALAM arahannya, Menteri ATR/BPN menyampaikan bahwa pemerintah terus mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan agar proses pembangunan hunian tetap dapat berjalan sesuai rencana.
Ia mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Kantor Wilayah BPN Aceh, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Kami mengapresiasi dukungan penuh dari Bupati Aceh Tamiang beserta Forkopimda. Alhamdulillah, administrasi lahan seluas 1.019 hektare telah dipenuhi oleh Kantor Wilayah BPN Aceh sehingga siap digunakan untuk pembangunan hunian tetap,” kata Menteri ATR/BPN.
Menurutnya, kepastian status hukum tanah merupakan salah satu fondasi utama dalam proses pemulihan pascabencana sehingga masyarakat dapat kembali membangun kehidupan secara aman dan berkelanjutan.
Meninjau Lokasi Huntap dan Menyerahkan Bantuan
USAI kegiatan di Aula Setdakab, rombongan melanjutkan kunjungan ke lokasi pembangunan Huntap Buddha Tzu Chi.
Menteri ATR/BPN juga menyerahkan sertifikat tanah wakaf Masjid Salman Al-Farisi serta sertifikat rumah bantuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kampung Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MUI turut menyerahkan bantuan rehabilitasi Masjid Salman Al-Farisi senilai Rp2 miliar yang berasal dari para donatur.
Selain itu, disalurkan pula bantuan rehabilitasi ringan terhadap 200 unit rumah milik marbot masjid, guru mengaji, dan guru dayah yang terdampak bencana.
Kunjungan kerja tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Aceh Tamiang, jajaran Kementerian ATR/BPN, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Pemulihan pascabencana tidak hanya diukur dari berdirinya kembali rumah-rumah warga, tetapi juga dari pulihnya hak-hak dasar masyarakat, termasuk kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
Kunjungan Menteri ATR/BPN ke Aceh Tamiang menjadi bagian dari upaya mempercepat proses tersebut, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam membangun kembali kehidupan masyarakat yang terdampak bencana secara lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.[]






