JAKARTA, FR – Pemerintah Aceh bersama para ulama melakukan kunjungan ke Kantor Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat di Jakarta, Kamis (23/7/2026), guna membahas kejelasan status Lapangan Blangpadang yang diyakini sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, didampingi Asisten I Sekretariat Daerah Aceh serta Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Abu Paya Pasi. Rombongan diterima oleh Wakil Ketua BWI Pusat, Dr. Tatang Astarudin.
Dalam pertemuan itu, Fadhlullah menegaskan bahwa kunjungan Pemerintah Aceh bertujuan menjaga amanah sejarah sekaligus merawat warisan para leluhur (indatu). Menurutnya, masyarakat Aceh berharap persoalan status Blangpadang segera memperoleh kepastian hukum sehingga dapat kembali dimanfaatkan sesuai tujuan wakaf.
Ia menjelaskan, Pemerintah Aceh telah melakukan berbagai upaya, termasuk menelusuri dokumen sejarah hingga ke Belanda untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai asal-usul kawasan tersebut.
“Kami mengutus tim ke museum di Belanda bukan untuk mencari pertentangan, melainkan mengumpulkan fakta sejarah yang utuh. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Blangpadang sejak masa Kesultanan Aceh merupakan alun-alun kebanggaan dan tidak pernah dijadikan fasilitas militer oleh Belanda. Ini adalah aset yang diwakafkan untuk Masjid Raya Baiturrahman,” ujar Fadhlullah.
Ia menambahkan, aspirasi masyarakat dan ulama Aceh bukan dimaksudkan untuk mengesampingkan ketentuan hukum, melainkan mendorong agar proses administrasi menuju penerbitan sertifikat tanah wakaf dapat segera diselesaikan demi kemaslahatan umat.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua BWI Pusat, Dr. Tatang Astarudin, menyampaikan apresiasi atas pendekatan yang ditempuh Pemerintah Aceh dan para ulama.
“Secara yuridis, filosofis, maupun teologis, kita sepaham bahwa ini adalah tanah wakaf. Posisinya sangat kuat. Tugas kita sekarang adalah menyelaraskan proses administrasi antarinstansi dengan tetap menghormati prosedur yang berlaku serta menjaga marwah semua pihak agar solusi terbaik dapat dicapai,” kata Tatang.
Sebagai tindak lanjut, BWI menyatakan komitmennya untuk menjembatani komunikasi dengan pemerintah pusat melalui surat resmi kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM terkait status tanah Blangpadang.
“Setiap Rabu kami menggelar rapat pleno. Seluruh dokumen yang diserahkan oleh Pemerintah Aceh dan para ulama akan menjadi pembahasan utama untuk merumuskan sikap resmi BWI secara konstruktif,” ujar Tatang.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam mempercepat penyelesaian administrasi status wakaf Blangpadang sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Aceh, ulama, BWI, dan pemerintah pusat. []









