SABANG, FR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sabang berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai dan perhiasan emas dengan total kerugian mencapai Rp481 juta. Tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut telah diamankan beserta sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sabang AKBP Ahmad Faisal Pasaribu mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Mapolres Sabang, Senin (27/7/2026). Ketiga tersangka masing-masing berinisial BS (38), AW (34), dan AJ (15 tahun 11 bulan). Dua di antaranya merupakan tersangka dewasa, sedangkan AJ masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
Kasus pencurian tersebut terjadi di rumah korban berinisial NH (57), warga Jurong Pria Laot, Gampong Batee Shoek, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang, pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 03.40 WIB. Korban baru menyadari rumahnya dibobol sekitar pukul 07.00 WIB.
Dalam aksi itu, pelaku membawa kabur uang tunai sekitar Rp85 juta serta 12 jenis perhiasan emas murni dengan berat sekitar 52 mayam. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp481 juta.
“Alhamdulillah, berkat dukungan masyarakat dan kerja cepat tim Satreskrim, para pelaku berhasil kami tangkap. Berdasarkan hasil penyidikan, BS diduga sebagai pelaku utama, sedangkan AW dan AJ berperan membantu saat aksi pencurian berlangsung,” kata AKBP Ahmad Faisal.
Kapolres menjelaskan, BS diduga masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci. Setelah masuk, pelaku mengambil sebuah tas yang disimpan di dalam lemari kaca dan berisi uang tunai serta perhiasan emas.
Usai melancarkan aksinya, BS keluar dari rumah korban lalu menghubungi AJ untuk menjemputnya. Dari hasil kejahatan tersebut, BS memberikan sekitar Rp20 juta kepada AJ untuk kemudian dibagikan bersama AW.
Sebagian uang hasil pencurian digunakan BS untuk membeli sepeda motor baru di sebuah dealer, telepon seluler, berbagai peralatan rumah tangga, membayar sewa rumah kontrakan, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara sebagian perhiasan emas dijual di sebuah toko emas di Banda Aceh guna menghilangkan jejak.
Ketiga tersangka ditangkap pada Kamis (23/7/2026) di lokasi berbeda. BS diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Aceh Besar, sedangkan AW dan AJ ditangkap di Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sembilan jenis perhiasan emas, dua unit sepeda motor Honda matic, telepon seluler, serta berbagai peralatan rumah tangga yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan.
Dalam perkara ini, BS dan AW telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sabang. Sementara AJ tidak ditahan karena masih berusia di bawah umur dan dikenakan wajib lapor enam hari dalam sepekan.
“Penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap BS dan AW, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujar Kapolres.
Sedangkan terhadap AJ, penyidik menerapkan pasal yang sama dengan ketentuan tambahan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
AKBP Ahmad Faisal mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu pengungkapan kasus tersebut. Ia berharap sinergi antara masyarakat dan kepolisian terus terjalin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban, terutama karena Sabang merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Indonesia.
Menurutnya, Polres Sabang juga secara rutin menggelar patroli malam, khususnya pada akhir pekan di kawasan wisata. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kriminal kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres Sabang Kompol Teuku Muhammad, Kasat Reskrim IPTU Irvan, dan Kasi Humas IPDA Saiful Anwar. (Jalal)








