BANDA ACEH, FR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh menyita sebanyak 80 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong selama pelaksanaan penertiban sepanjang Juli 2026.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan berknalpot brong yang kerap digunakan dalam aksi balap liar di sejumlah lokasi.
Patroli dilakukan di berbagai titik dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh bersama Tim Unit Kecil Lengkap (UKL), dengan sasaran pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar serta melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya. Kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot brong langsung diamankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatlantas Kompol Mawardi mengatakan, penertiban knalpot brong akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polresta Banda Aceh dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Banda Aceh.
“Selama Juli 2026 kami telah menyita sebanyak 80 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Sebagian besar kendaraan tersebut diamankan saat akan melakukan aksi balap liar di sejumlah lokasi, seperti Ulee Lheue, Lampeuneurut, Blang Bintang, Batoh, dan beberapa titik lainnya,” ujar Kompol Mawardi, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, kendaraan yang diamankan umumnya telah mengalami perubahan spesifikasi yang cukup signifikan sehingga menghasilkan suara bising dan mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama pada malam hingga dini hari.
“Sebanyak 80 kendaraan bermotor kami lakukan penahanan karena spesifikasi motornya telah berubah drastis sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang beristirahat maupun pengguna jalan lainnya,” katanya.
Selain melakukan penegakan hukum, personel Satlantas juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya menggunakan kendaraan yang memenuhi standar teknis serta menjaga kenyamanan masyarakat.
Pengendara yang kendaraannya disita diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan sebelum kendaraan dapat diambil kembali. Selain itu, mereka juga harus menyelesaikan seluruh proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kompol Mawardi menjelaskan, sosialisasi mengenai Kamseltibcarlantas juga terus digencarkan, baik saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) maupun melalui kegiatan menjadi inspektur upacara di berbagai sekolah.
“Kami rutin memberikan sosialisasi setiap minggu di sekolah-sekolah. Namun, masih ditemukan anak-anak di bawah umur yang melakukan pelanggaran lalu lintas saat berkendara,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi anak-anak berusia 13 hingga 16 tahun yang kerap keluar rumah pada malam hari menggunakan sepeda motor.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar mengontrol anak-anaknya. Pada pukul 01.00 WIB hingga menjelang subuh masih sering kami temukan remaja yang melakukan aksi balap liar di jalan raya,” pungkas Kompol Mawardi.







