Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Berhasil Tangkap Pelaku Jaringan Peredaran Sabu 

oleh
Pelaku pengedar sabu antar wilayah saat diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tengah.

TAKENGON | FR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui pengembangan kasus yang dilakukan hanya dalam hitungan jam, petugas berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas wilayah dengan menangkap empat orang tersangka serta menyita puluhan paket sabu siap edar berikut sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Berbekal informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba mengamankan dua pria berinisial AH (31) dan SH (33) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menemukan sisa sabu seberat bruto 0,09 gram serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bambang Hari Hermansyah Putra Pelis, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2026), mengatakan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengarah kepada seorang pemasok sabu berinisial AM yang berdomisili di Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.

“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti melalui pengembangan. Dalam waktu singkat tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengungkap jaringan di atasnya,” ujar IPTU Bambang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Wih Pesam dan berhasil mengamankan AM (42) yang diduga berperan sebagai pengedar bersama TSF (23) yang diduga bertugas sebagai kurir.

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 23 paket sabu siap edar dengan berat bruto 4,56 gram yang disembunyikan di bawah kasur di dalam sebuah kotak rokok.

Selain itu, petugas turut menyita satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp900.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, AM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam pengejaran petugas. Barang haram itu dibeli dengan harga Rp4.000.000 untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Aceh Tengah dan sekitarnya.

Kasat Resnarkoba menegaskan, penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Aceh Tengah dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas IPTU Bambang.

Saat ini keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta memburu pemasok utama yang identitasnya telah dikantongi oleh penyidik.(R)

No More Posts Available.

No more pages to load.