LHOKSEUMAWE, FR – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe memastikan akan memperpanjang masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah setempat. Bersamaan dengan itu, seluruh PPPK akan menjalani evaluasi kinerja dalam kurun waktu tiga bulan ke depan.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., bersama perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Jumat (31/7/2026).
Rapat membahas tindak lanjut status PPPK sekaligus mekanisme evaluasi sebagai langkah menjaga kualitas kinerja aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil rapat, Pemko Lhokseumawe menyepakati perpanjangan masa kerja PPPK. Namun, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, seluruh PPPK diwajibkan mengikuti evaluasi kinerja yang akan berlangsung selama tiga bulan ke depan.
Evaluasi tersebut akan mengacu pada indikator penilaian yang disusun oleh tim yang melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, serta sejumlah OPD terkait.
Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar untuk menilai capaian kinerja, kedisiplinan, serta tanggung jawab masing-masing PPPK sesuai tugas dan fungsi yang diemban.
Sekda Kota Lhokseumawe, A. Haris, berharap seluruh PPPK memanfaatkan kesempatan tersebut untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pemko Lhokseumawe menetapkan bahwa, insyaallah, PPPK akan dilakukan perpanjangan. Namun, dalam tiga bulan ke depan akan segera dilaksanakan evaluasi dengan indikator yang ditentukan oleh tim yang melibatkan BKPSDM, Inspektorat, dan beberapa OPD terkait. Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh PPPK memiliki kinerja yang baik dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar A. Haris.
Melalui kebijakan tersebut, Pemko Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian bagi PPPK, sekaligus mendorong terciptanya budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. (**)








