SABANG, FR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sabang kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni G.M.S. (21), laki-laki, dan R.W. (28), perempuan.
Kasat Resnarkoba Polres Sabang IPTU Emil Khaira S., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi pil ekstasi di wilayah Kota Sabang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di kawasan Simpang Tugu Garuda, Kecamatan Sukakarya, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat dilakukan penindakan, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Polisi juga menemukan sejumlah pil ekstasi berwarna hijau muda bermerek WhatsApp dengan kode produksi 2.0 yang diduga sempat dibuang salah satu pelaku ke atas atap halte untuk menghilangkan barang bukti.
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sabang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Sabang AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sabang.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Sabang. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan berkesinambungan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegas Ahmad Faisal. (Jalal)







