BANDA ACEH, FR – Pengamat muda ekonomi dan politik Aceh, Aminul Mukminin Sekedang atau yang akrab disapa Bung Aseng, menilai program bantuan modal usaha yang disalurkan Baitul Mal Aceh telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurutnya, bantuan yang bersumber dari dana infak tersebut telah membantu masyarakat dalam memulihkan kondisi ekonomi, terutama di wilayah yang terdampak bencana banjir.
“Saya telah mengkaji dan memperoleh informasi dari berbagai sumber. Secara aturan, mekanisme penyaluran bantuan ini sudah berjalan dengan baik. Saya tidak melihat adanya prosedur yang dilanggar,” kata Aminul.
Ia menjelaskan, di tengah fokus Pemerintah Aceh mempercepat program rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana, Baitul Mal Aceh turut mengambil peran melalui program pemulihan ekonomi masyarakat.
“Program ini sangat baik karena membantu masyarakat menambah modal usaha. Dengan begitu, mereka dapat kembali menjalankan usaha sesuai dengan keahlian masing-masing, khususnya di sektor UMKM,” ujarnya.
Aminul mengatakan penerima bantuan diprioritaskan bagi masyarakat di 18 kabupaten/kota terdampak banjir di Aceh.
“Sebagian besar penerima berasal dari daerah terdampak banjir, dengan jumlah penerima manfaat sekitar 7.200 orang,” ungkapnya.
Mantan Ketua LMND Kota Banda Aceh itu juga menanggapi berbagai isu yang berkembang terkait penyaluran bantuan tersebut. Menurutnya, masyarakat saat ini sudah semakin cerdas dalam menyikapi informasi dan tidak mudah mengambil kesimpulan tanpa memahami fakta yang ada.
“Yang diduga bermain bukan pihak Baitul Mal Aceh. Sangat disayangkan jika ada pihak yang mengatasnamakan aktivis atau pemerhati sosial dan politik, tetapi tidak menjelaskan secara utuh mekanisme penyaluran bantuan. Mereka mengklaim membawa kepentingan masyarakat, namun narasi yang disampaikan cenderung bernuansa politis. Saya melihat ada pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan situasi dengan menjual keresahan publik,” tegas Aminul.
Ia mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu proses klarifikasi maupun penegakan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjebak pada opini yang belum terverifikasi. (**)








