Tapaktuan, FR – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menangkap seorang terpidana kasus penelantaran anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir 11 bulan. Buronan tersebut diamankan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (4/8/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen, Roland Tampubolon, mengatakan terpidana ditangkap tanpa perlawanan saat berada di sebuah kios atau toko kelontong di Jalan Stabat-Secanggang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
“Terpidana berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh setelah hampir 11 bulan masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Roland dalam keterangan tertulis.
Penangkapan itu merupakan tindak lanjut pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3299 K/Pid.Sus/2023 tanggal 6 September 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Berdasarkan putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan serta denda sebesar Rp1 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Setelah ditangkap, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Selanjutnya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan menjemput yang bersangkutan untuk dieksekusi dan menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura.
Roland menyampaikan apresiasi kepada Tim Tabur Kejati Aceh dan Tim Tabur Kejari Aceh Selatan yang terus melakukan pencarian hingga keberadaan terpidana berhasil diketahui.
Menurutnya, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara Kejari Aceh Selatan, Kejati Aceh, dan Kejati Sumatera Utara dalam menegakkan hukum, khususnya melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung upaya pencarian DPO tersebut,” ujarnya.
Kejaksaan menegaskan akan terus memburu setiap buronan yang berusaha menghindari pelaksanaan putusan pengadilan. Langkah itu menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan kepastian hukum dan memastikan seluruh putusan pengadilan yang telah inkrah dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Red)








