BANDA ACEH, FR – Tak terima diberhentikan sebagai karyawan, seorang pria berinisial SSE (33), warga Aceh Besar, diduga mencuri satu unit laptop inventaris milik Hotel Amoda Banda Aceh.
Laptop tersebut diambil dari meja resepsionis Hotel Amoda, Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Aksi pencurian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Lueng Bata untuk diproses secara hukum.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri mengatakan, SSE diduga melakukan pencurian karena tidak terima dengan keputusan pihak hotel yang memberhentikannya sebagai karyawan.
“Yang bersangkutan melakukan pencurian karena tidak menerima keputusan pemecatan dari pihak hotel,” ujar AKP Jufri.
Masuk Hotel Saat Resepsionis Tertidur
AKP Jufri menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) dini hari.
Saat itu, SSE mendatangi Hotel Amoda di Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata. Terduga pelaku kemudian masuk melalui pintu utama dan menuju meja resepsionis.
Ketika kejadian berlangsung, petugas resepsionis hotel sedang tertidur. SSE kemudian mengambil satu unit laptop yang berada di atas meja dan membawanya kabur melalui pintu utama hotel.
“Petugas resepsionis hotel pada saat itu sedang tertidur. Kemudian terduga pelaku langsung mengambil laptop yang terletak di meja dan membawa kabur melalui pintu utama Hotel Amoda,” tutur AKP Jufri.
Akibat kejadian tersebut, pihak Hotel Amoda mengalami kerugian sekitar Rp3,2 juta.
Terduga Pelaku Ditangkap Sehari Kemudian
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan CCTV, polisi mengidentifikasi terduga pelaku yang diketahui merupakan mantan karyawan Hotel Amoda.
Setelah mengetahui identitas dan keberadaan SSE, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di salah satu kios di kawasan Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/17/VIII/2026/SPKT/Polsek Lueng Bata/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 2 Agustus 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, SSE akhirnya diamankan pada Senin (3/8/2026) dini hari.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku pencurian berada di salah satu kios di Gampong Cot Mesjid, anggota Reskrim Polsek Lueng Bata yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan,” jelas AKP Jufri.
Dari hasil pemeriksaan awal, SSE mengakui telah mengambil satu unit laptop merek Acer berwarna Ocean Blue milik Hotel Amoda.
“Dari hasil interogasi, terduga mengakui telah melakukan pencurian di Hotel Amoda berupa laptop merek Acer warna Ocean Blue dengan alasan tidak menerima pemecatan terhadap dirinya sebagai karyawan hotel tersebut,” ujar AKP Jufri.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Laptop hasil curian tersebut ternyata belum sempat dijual dan masih disimpan di rumah SSE.
Unit Reskrim Polsek Lueng Bata kemudian mendatangi rumah terduga pelaku dan mengamankan laptop tersebut sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, SSE dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Terhadap terduga pelaku saat ini telah diamankan di Rutan Mapolsek Lueng Bata untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Jufri. (**)






