Dewan Pers Kecam Intimidasi Wartawan, Penghalangan Kerja Jurnalistik Bisa Dipidana

oleh
oleh

JAKARTA, FR Dewan Pers mengecam tindakan yang merendahkan, mengintimidasi, maupun menghalangi wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik. Dewan Pers menegaskan, kerja jurnalistik merupakan bagian dari pelaksanaan kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang.

Sikap tersebut disampaikan Dewan Pers melalui Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 08/P-DP/VIII/2025 tentang Tindakan Bernada Merendahkan dan Menghalangi Kerja Jurnalistik. Dalam dokumen tersebut, Dewan Pers merespons dua peristiwa yang dinilai berkaitan dengan tindakan merendahkan dan menghambat kerja wartawan.

Peristiwa pertama terjadi ketika seorang wartawan mewawancarai anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman, mengenai kehadiran Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam sejumlah agenda kenegaraan.

Dalam dokumen Dewan Pers disebutkan, setelah wartawan mengajukan pertanyaan lanjutan, Benny K. Harman merespons dengan ungkapan, “Otak kamu ada nggak.”

Peristiwa kedua berkaitan dengan wartawan dari TV One, Berita Satu TV dan Kompas TV yang disebut mendapat intimidasi ketika melakukan peliputan di lokasi tempat pembuangan sampah ilegal di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Menurut Dewan Pers, para wartawan tersebut diintimidasi dan diusir oleh sekelompok orang sehingga tidak dapat melanjutkan kegiatan peliputan.

Menanggapi dua peristiwa tersebut, Dewan Pers menyatakan tindakan yang bernada merendahkan wartawan ketika menjalankan profesinya tidak dapat dibenarkan.

Dewan Pers juga mengecam tindakan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan pekerjaannya, menurut Dewan Pers, dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

Dilindungi Undang-Undang Pers

Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan ketika mencari dan memperoleh informasi merupakan bagian dari pekerjaan jurnalistik yang memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai pidana.

Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Karena itu, Dewan Pers menegaskan bahwa kerja jurnalistik bukan sekadar aktivitas pribadi wartawan, melainkan bagian dari pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

“Kerja jurnalistik adalah kerja untuk publik,” demikian substansi penegasan Dewan Pers dalam pernyataannya.

Dewan Pers juga menilai tindakan menghina atau menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugasnya tidak hanya berdampak kepada wartawan, tetapi juga dapat menghambat fungsi pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan menjalankan kontrol sosial.

Dewan Pers mengingatkan seluruh pihak, termasuk pejabat publik dan masyarakat, agar menghormati kerja jurnalistik serta menyelesaikan persoalan pemberitaan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ketentuan pers. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.