Polisi Limpahkan Tersangka Pemerasan di Bukit Lamreh ke Kejari Aceh Besar

oleh
oleh

Aceh Besar, FR Penyidik Polsek Mesjid Raya, Polresta Banda Aceh, menyerahkan tersangka berinisial NZ (26) beserta barang bukti kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Kamis (13/8/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Aceh Besar. NZ selanjutnya menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum untuk menjalani proses hukum hingga persidangan.

NZ disangkakan melanggar Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 483 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pelimpahan tersebut, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Di antaranya sepasang anting-anting emas, satu unit iPhone warna hitam, serta sepeda motor Honda 150 CC warna hitam dengan nomor polisi BL 4607 LJB.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Mesjid Raya AKP Mahdi Ashadi mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan akhir penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke pengadilan.

“Setelah tersangka dan barang bukti diserahkan kepada kejaksaan, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum,” ujar Mahdi.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di kawasan wisata Bukit Lamreh yang merupakan salah satu destinasi wisata populer di Aceh Besar.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang wisatawan sehingga menimbulkan keresahan serta rasa tidak aman di kawasan tersebut.

“Kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk di kawasan objek wisata,” kata Mahdi.

Menurutnya, penegakan hukum tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus menciptakan rasa aman bagi wisatawan maupun masyarakat yang berkunjung ke Bukit Lamreh.

Kasus ini bermula pada 14 Juni 2026. Saat itu, Polsek Mesjid Raya menerima laporan terkait dugaan aksi pemerasan terhadap wisatawan di kawasan Bukit Lamreh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mesjid Raya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi NZ sebagai salah satu terduga pelaku dan menangkapnya di rumahnya tanpa perlawanan.

Dalam kasus tersebut, seorang mahasiswi diduga menjadi korban. Korban disebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp3 juta. Karena tidak memiliki uang, korban kemudian memberikan anting-anting emas sebagai jaminan.

Ketika korban hendak menebus kembali barang tersebut, polisi melakukan penyamaran atau undercover untuk mengungkap pelaku.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan NZ beserta sejumlah barang bukti dan satu unit sepeda motor. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya disebut berhasil melarikan diri.

Penyidik selanjutnya mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa agar segera melapor kepada aparat. Laporan masyarakat dinilai penting untuk mempercepat proses penanganan dan mencegah terjadinya tindak pidana di kawasan wisata.

Sementara itu, Kejari Aceh Besar akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.