Warga Samadua Tolak Tambang, Koalisi Masyarakat Sipil: Izin Bukan Cek Kosong

oleh
oleh

ACEH SELATAN, FR — Penolakan masyarakat terhadap rencana pertambangan di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, dinilai harus menjadi perhatian serius Pemerintah Aceh. Koalisi Masyarakat Sipil Aceh menegaskan, izin usaha pertambangan (IUP) tidak boleh menjadi “cek kosong” bagi perusahaan untuk menguasai ruang hidup masyarakat.

Dua perusahaan diketahui telah mengantongi IUP eksplorasi di Kecamatan Samadua dengan total luas wilayah sekitar 1.491,4 hektare. Masing-masing IUP diberikan kepada PT Bersama Sukses Mining (PT BSM) seluas 752,4 hektare dan PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS) seluas 739 hektare.

Koalisi Masyarakat Sipil Aceh menilai persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut ada atau tidaknya izin, tetapi juga bagaimana izin diterbitkan serta sejauh mana hak masyarakat terdampak dihormati sejak awal.

Kepala Divisi Penguatan Basis dan Pengorganisasian AkaR Nusantara, Fachrian, mengatakan penerbitan izin sumber daya alam tanpa komunikasi bermakna dengan masyarakat menunjukkan masih kuatnya pola pengambilan keputusan yang menempatkan masyarakat sebagai pihak terakhir yang mengetahui.

“Maraknya perizinan tanpa sepengetahuan publik adalah bentuk otokratisasi negara dalam pengelolaan sumber daya alam. Kekuasaan menjadi terpusat, sementara masyarakat yang akan menanggung dampaknya justru tidak dilibatkan sejak awal,” kata Fachrian.

Menurutnya, tata kelola sumber daya alam seharusnya dilakukan secara terbuka dan demokratis. Masyarakat harus memperoleh informasi dan dilibatkan sebelum keputusan dibuat, bukan baru diberi tahu setelah izin diterbitkan.

Hal tersebut, kata dia, berkaitan dengan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan. Masyarakat harus memperoleh informasi yang utuh sejak awal dan memiliki ruang untuk menyatakan persetujuan maupun penolakan secara bebas terhadap kegiatan yang berdampak pada tanah, wilayah kelola, dan sumber daya alam mereka.

“Masyarakat tidak boleh mengetahui sebuah izin setelah izin itu terbit. Kalau prosesnya benar-benar transparan, masyarakat harus mengetahui sejak awal siapa pemegang izinnya, di mana wilayahnya, apa yang akan dilakukan, apa risikonya, dan bagaimana dampaknya terhadap ruang hidup mereka,” ujarnya.

Petisi Warga Jadi Sinyal Penolakan

Ketua Ikatan Kekeluargaan Samadua Aceh Selatan (IKSAS), Dr. Noer Faisal Darmi, Sp.B(K) Onk, mengatakan petisi penolakan warga merupakan gambaran jelas sikap masyarakat terhadap rencana pertambangan tersebut.

“Ini bukti bahwa masyarakat tidak ingin ada tambang di daerahnya, apalagi pihak perusahaan dan pemerintah tidak meminta persetujuan kepada pemilik lahan yang masuk dalam kawasan konsesi,” kata Noer Faisal.

Menurutnya, penolakan warga harus dibaca pemerintah sebagai suara masyarakat dalam mempertahankan ruang hidupnya.

Pembangunan, kata dia, tidak semestinya hanya diukur dari nilai investasi, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat merasa aman, dihormati, serta memiliki hak untuk menentukan masa depan wilayahnya.

Tokoh masyarakat Samadua yang berdomisili di Banda Aceh, Dr. Khairuddin S. Ag., M.A., menilai keberadaan tambang di Samadua berpotensi menghilangkan hak masyarakat atas ruang kelola yang telah diwariskan dan dikelola lintas generasi.

“Bagi warga, tanah bukan sekadar aset, tetapi ruang hidup sekaligus sumber penghidupan yang menopang ekonomi keluarga. Bila ini hilang, tentu berdampak terhadap kemiskinan,” kata Khairuddin.

Selama ini, masyarakat menggantungkan pendapatan dari hasil hutan bukan kayu serta berbagai komoditas perkebunan, seperti pala, durian, dan nilam.

Aktivitas pertambangan dikhawatirkan mengubah fungsi ruang, mengganggu sumber air, merusak ekosistem, dan pada akhirnya memutus mata rantai ekonomi masyarakat yang telah dibangun selama puluhan tahun.

Khairuddin menilai rencana pertambangan tidak boleh mengorbankan hak kelola masyarakat atas tanah yang telah menjadi bagian dari kehidupan mereka.

“Pembangunan semestinya menjamin keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat, bukan justru mengambil ruang hidup yang selama ini menjadi tumpuan generasi sekarang dan yang akan datang,” ujarnya.

WALHI: FPIC Bukan Sekadar Istilah Administratif

Sementara itu, WALHI Aceh menegaskan bahwa FPIC bukan sekadar istilah administratif, melainkan bagian dari kewajiban negara dalam melindungi hak dasar masyarakat atas tanah dan sumber daya alam.

Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, mengatakan pemerintah tidak cukup hanya menunjukkan bahwa perusahaan telah mengantongi izin. Pemerintah juga harus dapat menjelaskan proses penerbitannya, pihak-pihak yang dilibatkan, informasi yang diberikan kepada masyarakat, serta bagaimana persetujuan warga diperoleh.

“FPIC bukan sekadar istilah yang bagus di atas kertas. Ini menyangkut hak dasar masyarakat untuk mengetahui, mempertimbangkan, dan menentukan sikap terhadap kegiatan yang akan memengaruhi tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang menjadi ruang hidup mereka,” kata Ahmad Shalihin, yang akrab disapa Om Sol.

Koalisi Masyarakat Sipil Aceh mendesak Pemerintah Aceh mengevaluasi secara menyeluruh IUP yang berada di Aceh, termasuk dua IUP di Samadua.

Evaluasi tersebut dinilai perlu mencakup proses penerbitan izin, kesesuaian tata ruang, status dan penguasaan lahan masyarakat, potensi dampak terhadap sumber air, serta keterkaitannya dengan kawasan ekologis penting.

Pemerintah juga diminta membuka seluruh informasi perizinan kepada publik, termasuk peta konsesi, dokumen lingkungan, dan proses administrasi penerbitan izin.

Koalisi meminta pemerintah menghentikan aktivitas pertambangan yang berpotensi memicu konflik agraria dan kerusakan lingkungan sebelum persoalan hak atas lahan, partisipasi masyarakat, dan dampak ekologis diselesaikan secara terbuka.

“Jangan sampai pemerintah sibuk menghitung investasi, sementara masyarakat menghitung berapa banyak ruang hidup yang hilang. Kalau sejak awal masyarakat menolak dan prosesnya tidak transparan, pemerintah harus mendengar suara itu, bukan memaksakan tambang atas nama izin,” tegas Om Sol.

Ia menambahkan, otokratisasi tercermin dalam bentuk kesewenang-wenangan pemerintah menerbitkan izin investasi ekstraktif tanpa memastikan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Proses perizinan yang minim transparansi dan partisipasi publik, serta mengabaikan keberatan warga, dinilai menunjukkan menguatnya kekuasaan yang tidak terkendali.

“Negara seolah menempatkan investasi sebagai kepentingan utama, sementara hak masyarakat dan daya dukung ekologis diperlakukan sebagai hambatan,” jelasnya.

Dalam kondisi demikian, menurut Om Sol, izin berpotensi tidak lagi menjadi instrumen tata kelola untuk memastikan keseimbangan kepentingan, melainkan berubah menjadi legitimasi administratif bagi penguasaan sumber daya alam.

“Praktik semacam ini berpotensi mempersempit ruang demokrasi, memperbesar konflik agraria, dan mempercepat kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Adapun organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Aceh terdiri dari IKSAS, LBH Banda Aceh, LBH Jendela Keadilan Aceh, Yayasan HAkA, YRBI, JKMA Aceh, AkaR Nusantara, dan WALHI Aceh. (Ril)

No More Posts Available.

No more pages to load.