JAKARTA, FR — Pemerintah tengah mengkaji aturan baru penyaluran BBM subsidi agar bantuan energi dari negara benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan masyarakat yang tergolong mampu secara ekonomi sebaiknya tidak menggunakan BBM subsidi. Menurutnya, subsidi pemerintah seharusnya diberikan kepada masyarakat yang memang membutuhkan.
“Yang kaya-kaya, yang sudah mampu itu jangan mengambil hak rakyat. Subsidi itu untuk saudara-saudara kita yang berhak menerima,” ujar Bahlil, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Rabu (19/8/2026).
Pemerintah saat ini sedang melihat kemungkinan penggunaan data tingkat kesejahteraan masyarakat sebagai salah satu dasar untuk menentukan penerima BBM subsidi.
Data yang digunakan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam data tersebut, masyarakat dibagi ke dalam beberapa kelompok atau desil berdasarkan tingkat kesejahteraannya.
Kelompok desil 9 dan 10 merupakan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi. Sementara kelompok desil 1 hingga 5 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi lebih rendah yang menjadi prioritas dalam berbagai program bantuan sosial.
Karena itu, pemerintah ingin memastikan BBM subsidi tidak justru lebih banyak dinikmati masyarakat yang secara ekonomi sudah mampu.
Pembatasan Pembelian Sudah Berlaku
Selain mengkaji penerima berdasarkan tingkat kesejahteraan, pemerintah saat ini juga telah menerapkan pembatasan jumlah pembelian BBM subsidi.
Untuk bus dan truk, pembelian BBM subsidi dibatasi maksimal 200 liter per hari. Sementara kendaraan biasa dibatasi maksimal 50 liter per hari.
Namun, pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kelompok desil belum menjadi aturan yang final.
Bahlil menegaskan pemerintah masih melakukan kajian mengenai mekanisme tersebut.
“Pembatasan Pertalite, sekarang kita masih dalam kajian, lagi dikaji,” kata Bahlil.
Artinya, masyarakat yang masuk kategori ekonomi atas belum otomatis dilarang membeli Pertalite. Pemerintah masih menyusun dan mengkaji bagaimana aturan tersebut nantinya diterapkan.
Tujuannya Agar Subsidi Tepat Sasaran
Kebijakan ini pada dasarnya bertujuan agar subsidi energi tidak salah sasaran.
Pemerintah ingin anggaran negara yang digunakan untuk subsidi BBM lebih banyak dirasakan masyarakat yang membutuhkan, bukan masyarakat yang sebenarnya memiliki kemampuan ekonomi untuk membeli BBM nonsubsidi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyampaikan pandangan serupa mengenai pembatasan BBM subsidi bagi masyarakat berpenghasilan tinggi.
Meski demikian, penerapan aturan berbasis data kesejahteraan nantinya perlu dilakukan secara hati-hati. Pemerintah harus memastikan data masyarakat benar-benar akurat dan sistem di SPBU dapat berjalan dengan baik.
Dengan demikian, masyarakat yang memang berhak mendapatkan subsidi tidak ikut dirugikan oleh aturan baru tersebut. (*)







