BANDA ACEH, FR — Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Aceh dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp1 triliun per tahun. Angka tersebut merupakan akumulasi dari dugaan kebocoran distribusi BBM subsidi yang diperkirakan mencapai 885 ribu liter per hari.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan besarnya potensi kerugian tersebut menunjukkan bahwa persoalan penyalahgunaan BBM subsidi tidak bisa dianggap sepele.
“Jadi, kerugian akibat perbuatan yang tidak bertanggung jawab itu tidak main-main,” kata Nurlis di Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).
Menurut Nurlis, potensi kerugian tersebut terungkap dalam gelar perkara pada Rapat Koordinasi Penanganan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang berlangsung di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Banda Aceh.
Rapat dipimpin Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Yasir Ahmadi, dan dihadiri unsur Polda Aceh, Pemerintah Aceh, Pertamina serta perwakilan SPBU.
Dari Pemerintah Aceh hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Robby Izra, bersama jajaran Dinas ESDM Aceh, Disperindag Aceh, Dinas Perhubungan, serta Biro Perekonomian Setda Aceh.
Nurlis menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan penyalahgunaan BioSolar bersubsidi di SPBU Lhong Raya, Banda Aceh, pada 14 Agustus 2026.
Dalam penanganan kasus tersebut, disebutkan telah dilakukan 15 penangkapan dan penyitaan terkait aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi.
Dugaan Permainan di Tingkat SPBU
Dari hasil pembahasan, tim juga menemukan indikasi persoalan yang diduga terjadi di tingkat SPBU. Modus yang ditemukan antara lain pengisian berulang, penggunaan pelat nomor bodong, hingga kendaraan yang telah dimodifikasi.
“Ditemukan dugaan praktik pengisian berulang dan penggunaan pelat nomor bodong serta kendaraan yang dimodifikasi,” kata Robby sebagaimana disampaikan Nurlis.
Praktik tersebut dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat.
Penyalahgunaan BBM subsidi disebut dapat memicu kelangkaan dan antrean panjang di SPBU, menghambat aktivitas transportasi, meningkatkan biaya operasional komoditas lokal seperti kopi Gayo dan CPO, hingga berpotensi mendorong kenaikan inflasi.
SPBU yang Terbukti Melanggar Dilaporkan ke BPH Migas
Pemerintah Aceh menegaskan pengawasan tidak hanya menyasar konsumen atau pemilik kendaraan yang melakukan pengisian secara tidak wajar.
Setiap hasil penyidikan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran di SPBU akan dilaporkan kepada pihak terkait, termasuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Hasil tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk pemberian sanksi atau teguran kepada SPBU sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, pengusutan tidak berhenti pada pelaku di lapangan,” ujar Nurlis.
Menurutnya, pengawasan juga diarahkan untuk memastikan pengelola dan operator SPBU menjalankan ketentuan distribusi BBM bersubsidi secara benar.
Setiap SPBU yang masih mengalami antrean panjang juga akan dipantau dan dilaporkan secara berkala. Tim akan mengidentifikasi penyebab antrean, mulai dari pasokan, distribusi hingga dugaan pola pengisian yang tidak wajar.
Satgas Kelangkaan BBM Dibentuk di Seluruh Aceh
Untuk memperkuat pengawasan, rapat koordinasi tersebut juga menyepakati pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kelangkaan BBM Bersubsidi di seluruh Aceh.
SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan denda maupun pengurangan kuota.
Polda Aceh juga menegaskan bahwa operator SPBU tidak hanya bertugas melayani pengisian BBM, tetapi juga memiliki peran penting dalam sistem pengawasan.
Penggunaan QR Code yang tidak sesuai ketentuan diminta segera dilaporkan agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan pemblokiran sesuai mekanisme yang berlaku.
Tim gabungan juga akan menertibkan kendaraan yang menggunakan pelat nomor bodong serta melakukan pemblokiran QR Code kendaraan yang terindikasi melakukan pengisian secara berulang.
“Penggunaan teknologi, seperti stiker barcode permanen, untuk mencegah penggantian pelat dan pengisian berulang,” kata Nurlis.
Angkutan Umum Jadi Prioritas
Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa angkutan umum dengan pelat kuning menjadi salah satu prioritas dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Penertiban dokumen KIR juga akan dilakukan untuk mendeteksi kendaraan yang telah dimodifikasi dan berpotensi digunakan untuk penyalahgunaan BBM subsidi.
Pemerintah Aceh, Polda Aceh dan Pertamina sepakat memperketat pengawasan untuk memutus mata rantai penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kita ingin memutus mata rantai penyalahgunaan BBM subsidi, mulai dari kendaraan, identitas dan barcode, hingga titik distribusinya. BBM subsidi harus kembali kepada masyarakat yang berhak,” ujar Nurlis.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi kebocoran BBM subsidi sekaligus memastikan masyarakat yang benar-benar berhak mendapatkan BBM bersubsidi tidak lagi dirugikan oleh praktik penyalahgunaan di lapangan. []







