Forumrakyat.co.id |Meulaboh – Masyarakat mengeluhkan tingginya biaya pengurusan akta dan balik nama sertifikat tanah yang dinilai membebani. Selain biaya, proses administrasi yang mengharuskan warga bolak-balik ke sejumlah kantor juga menjadi kendala, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pelayanan pertanahan.
“Biaya pengurusan akta dan balik nama sertifikat saja sudah memberatkan. Belum lagi harus bolak-balik ke kantor untuk mengurus berbagai persyaratan. Jarak tempat tinggal kami dengan kantor juga jauh,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya. Ia merinci sejumlah biaya yang menurutnya harus dikeluarkan masyarakat dalam proses balik nama tanah yang sertifikatnya sudah ada.
Menurut warga tersebut, biaya yang harus dikeluarkan antara lain untuk cek bersih satu lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) sekitar Rp200 ribu, biaya pelaporan Akta Jual Beli (AJB) sekitar Rp250 ribu, biaya notaris sekitar Rp1 juta, serta biaya balik nama di BPN sekitar Rp180 ribu. Di luar itu, masih terdapat biaya plotting yang menurutnya belum jelas besarannya.
“Aturannya berbelit-belit. Masyarakat juga sulit mengetahui secara pasti berapa total biaya yang harus dikeluarkan sejak awal,” katanya.
Ia menilai persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut nominal biaya, tetapi juga berkaitan dengan transparansi, kepastian tarif, dan kemudahan pelayanan publik. Perbedaan biaya antar-notaris, bahkan dugaan adanya perbedaan tarif pada notaris yang sama, menurutnya perlu mendapat perhatian serius.
Persoalan tersebut, lanjutnya, bahkan pernah disampaikan melalui surat kepada Menteri terkait. Ia meminta pemerintah mengevaluasi kembali mekanisme balik nama sertifikat agar masyarakat tidak selalu dibebani biaya jasa perantara.
“Pak Menteri yang kami hormati, tolong dibuat aturan agar proses balik nama sertifikat tidak lagi harus menggunakan jasa notaris, karena sangat membebani masyarakat. Biaya antar-notaris berbeda-beda dan terkadang tidak transparan,” ungkapnya.
Sementara itu, Tim Forum Rakyat mencoba melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Pertanahan Meulaboh pada Rabu, 19 Agustus 2026. Namun, upaya meminta keterangan dari pihak kantor belum membuahkan hasil karena kepala kantor sedang berada di luar.
Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah, terutama untuk memastikan pelayanan pertanahan berjalan transparan, sederhana, terukur, dan tidak menambah beban masyarakat.
Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya membuat aturan, tetapi juga memastikan pelaksanaannya di lapangan mudah dipahami, biaya resmi diumumkan secara terbuka, serta tidak ada pungutan atau biaya tambahan yang tidak memiliki dasar yang jelas.
(Zaini Dahlan — Forum Rakyat)






