Saldo Masuk, Langsung Kabur! Pelaku Tipu 8 Konter di Banda Aceh Dibekuk

oleh
oleh

BANDA ACEH, FR — Petualangan AA (24), warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, yang diduga melakukan penipuan dengan modus top up saldo DANA di sejumlah konter, berakhir di tangan polisi.

AA diamankan personel Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa (18/8/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon seluler merek Realme yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi penipuan.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, AA diduga telah beraksi di sedikitnya delapan konter di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

“Terduga AA melakukan aksinya dengan berpindah-pindah lokasi. Namun, yang masih terdata ada delapan konter dalam wilayah Kota Banda Aceh,” ujar Kompol Dizha.

Delapan lokasi yang menjadi sasaran di antaranya Kios Ponsel Lingke depan Polda, Kios Ponsel kawasan Jembatan Alue Naga, Kios Ponsel Simpang Kajhu, Kios Ponsel Lamcot, Ponsel Mobil Peunayong, kios kelontong di Lamdingin, kios kelontong Ulee Kareng, serta kios kelontong Lambhuk.

Modus Top Up, Kabur Tanpa Bayar

Dizha menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, AA mendatangi konter dan meminta pemilik melakukan pengisian saldo atau top up DANA dengan tujuan rekening atau akun SeaBank atas nama AA.

Setelah korban melakukan transfer sesuai nominal yang diminta, pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor tanpa membayar uang kepada pemilik konter.

“Setelah saldo berhasil ditransfer oleh korban, terduga pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, uang yang diperoleh dari aksi tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu.

“Dari hasil kejahatan tersebut, terduga pelaku menggunakannya untuk judi online dan membeli narkoba jenis sabu,” ungkap Dizha.

Ditangkap di Warung Kopi

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat dan sejumlah laporan terkait aksi penipuan dengan modus top up DANA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya.

Hasil penyelidikan membawa polisi ke sebuah warung kopi di Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.

“Dari hasil penyelidikan, tim menemukan terduga AA sedang berada di salah satu warkop di Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Setibanya di lokasi, tim langsung mengamankan yang bersangkutan,” kata Dizha.

AA kemudian dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Dizha menegaskan, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran AA.

Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 492 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

“Kami masih melakukan pendalaman dan melengkapi proses penyidikan terhadap perkara ini,” pungkas Dizha. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.