JAKARTA, FR – Polri memastikan penggeledahan rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Sentul, Bogor, tidak melanggar ketentuan hukum.
Polri menegaskan penggeledahan tersebut telah mengantongi izin dari pengadilan negeri, termasuk Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang menjadi dasar pelaksanaan penggeledahan di wilayah tersebut.
Karo Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Veris Septiansyah mengatakan, dalam perkara tersebut terdapat dua surat izin penggeledahan, yakni dari PN Jakarta Selatan dan PN Cibinong.
Menurut Veris, perbedaan wilayah hukum bukan menjadi persoalan selama penyidik telah memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri setempat.
“Penggeledahan di wilayah di luar wilayah kewenangan itu sah-sah saja. Karena aset ataupun benda barang yang berhubungan dengan tindak pidana itu ada di luar yurisdiksi kewenangan wilayah,” kata Veris seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Veris menegaskan, izin penggeledahan yang diterbitkan pengadilan menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk melakukan tindakan tersebut.
Hal senada disampaikan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, Chairul Huda. Ia menjelaskan bahwa Polri merupakan satu kesatuan dalam sistem negara, sementara pembagian wilayah hukum kepolisian pada dasarnya merupakan pembagian tugas.
“Pembagian wilayah hukum itu hanya sifatnya pembagian beban tugas. Jadi tidak masalah kalaupun tindakan-tindakan penyidik, misalnya Polda Metro, katakanlah, di luar wilayah hukumnya, sepanjang ada izin dari ketua pengadilan negeri setempat,” ujar Chairul.
Chairul menilai, dengan diterbitkannya izin oleh pengadilan negeri setempat, persoalan mengenai kewenangan wilayah hukum penyidik telah memiliki dasar hukum.
“Seluruh problem berkenaan dengan kewenangan itu sudah di-take over oleh pengadilan negeri dengan memberi persetujuan atau memberi izin sehingga tidak ada lagi persoalan ini wilayah hukum Polda Metro atau bukan,” katanya.
Dengan demikian, baik Polri maupun ahli hukum menilai penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul memiliki dasar hukum karena telah memperoleh persetujuan dari pengadilan yang berwenang.
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum. (*)






