1.384 Bungkus Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dari Warung di Simeulue

oleh
oleh

SIMEULUE, FR Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Simeulue, Aceh, terungkap setelah tim Satuan Tugas dan Penindakan Rokok Ilegal dari Kantor Pelayanan Bea Cukai Meulaboh melakukan razia di sejumlah warung sembako.

Dalam razia yang dilakukan beberapa waktu lalu itu, petugas menemukan sebanyak 1.384 bungkus rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek.

Dari penelusuran media ini, tiga dari tujuh pemilik warung sembako yang ditemui mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak yang memasok rokok ilegal tersebut ke Simeulue.

Salah seorang pemilik warung mengatakan rokok ilegal biasanya diantar langsung oleh pemasok. Pengantaran dilakukan menggunakan sepeda motor maupun mobil.

“Rokok-rokok itu biasanya diantar sama bapak-bapak, kadang naik motor. Kadang juga naik mobil,” kata pemilik warung.

Kepala Satpol PP Simeulue, Novikar Setiadi, yang turut hadir dalam kegiatan razia tersebut mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, peredaran rokok ilegal di Simeulue disebut telah berlangsung sekitar dua tahun.

Namun, kata Novikar, petugas belum melakukan pengembangan lebih jauh untuk mengungkap pemasok rokok ilegal tersebut.

“Sifatnya kan teguran. Tindakan hukumnya penyitaan. Jadi kita belum kembangkan siapa suplier. Kalau nanti kami turun masih ditemukan lagi, baru berlanjut,” jelas Novikar kepada media ini, Senin (2/9/2025).

Novikar menegaskan Pemerintah Kabupaten Simeulue mendukung penuh langkah Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Ia memastikan pemerintah daerah berkomitmen membantu upaya penindakan terhadap peredaran rokok tanpa cukai tersebut.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue mendukung penuh langkah Bea Cukai melakukan razia rokok ilegal dan berkomitmen penuh memberantas peredarannya,” tegasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.