BANDA ACEH, FR — M. Nasir, S.IP., MPA., harus meninggalkan kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh setelah belum genap dua tahun menduduki jabatan tersebut. Informasi mengenai pergantian itu diterima redaksi Minggu, 23 Agustus 2026, disertai dokumen Keputusan Presiden tentang pemberhentian pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Aceh.
M. Nasir pertama kali ditunjuk Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem sebagai Plt Sekda Aceh pada 17 Maret 2025, menggantikan Alhudri. Saat itu M. Nasir masih menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh.
Lima bulan kemudian, tepatnya 15 Agustus 2025, M. Nasir dilantik sebagai Sekda Aceh definitif berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 120/TPA Tahun 2025 yang ditetapkan 12 Agustus 2025.
Dengan demikian, hingga informasi pergantian diterima pada 23 Agustus 2026, M. Nasir baru sekitar satu tahun delapan hari menjalankan tugas sebagai Sekda definitif.
Namun, perjalanan M. Nasir bersama Mualem sebenarnya jauh lebih panjang. Sebelum masuk ke lingkaran birokrasi puncak Pemerintah Aceh, keduanya telah lama bekerja bersama di KONI Aceh.
Mualem sendiri pernah menyebut dirinya telah mengenal M. Nasir selama 13 tahun. Keduanya sama-sama berada di KONI Aceh, dengan Mualem sebagai ketua umum dan M. Nasir sebagai sekretaris. Mualem juga menyebut mereka sukses memimpin KONI Aceh selama dua periode.
M. Nasir bahkan secara terbuka menyebut dirinya menjabat Sekretaris Umum KONI Aceh selama dua periode saat mendampingi Mualem. Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan kariernya sekaligus salah satu pertimbangan yang membuat Mualem mempercayakannya sebagai Sekda Aceh.
Hubungan kerja keduanya di KONI berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang. Sejumlah pemberitaan bahkan menyebut M. Nasir mendampingi Mualem di KONI selama sekitar 10 tahun.
Di era kepemimpinan tersebut, duet Mualem-M. Nasir ikut mengawal perjalanan prestasi olahraga Aceh, termasuk keterlibatan dalam PON Jawa Barat dan PON Papua serta perjuangan hingga Aceh menjadi tuan rumah PON XXI Aceh-Sumut 2024.
Kini, setelah perjalanan panjang bersama Mualem di dunia olahraga dan baru sekitar setahun menjadi Sekda definitif, posisi M. Nasir kembali berubah.
Dokumen yang diterima redaksi menyebut M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru.

Namun, hingga berita ini ditulis, dokumen yang beredar belum mengungkap secara jelas jabatan baru M. Nasir maupun nama pejabat yang akan menggantikannya sebagai Sekda Aceh.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi Pemerintah Aceh terkait pergantian tersebut, termasuk jadwal pelantikan dan siapa yang akan dipercaya mengisi posisi strategis Sekda Aceh. (MTU)









