Tito Tegas: Kepala Daerah Dilarang Buka Lahan dengan Cara Bakar

oleh
oleh

JAKARTA, FR Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang seluruh kepala daerah melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Larangan tersebut dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 sebagai langkah mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Tito mengatakan instruksi tersebut berlaku bagi seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati hingga wali kota. Dalam kondisi karhutla yang terjadi saat ini, pemerintah tidak lagi memberikan pengecualian terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Saya melakukan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026, yang intinya adalah melarang kepada kepala daerah, bupati, gubernur, wali kota, melarang pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa kecuali,” ujar Tito di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Menurut Tito, kebijakan tersebut diambil karena kondisi karhutla saat ini membutuhkan langkah luar biasa. Jika sebelumnya terdapat pengecualian terkait persoalan adat, kini pemerintah menilai pencegahan kebakaran baru harus menjadi prioritas.

“Kalau kemarin kan ada kecuali masalah adat itu. Sekarang tanpa kecuali, ini kan situasi darurat, yang kita juga harus extraordinary. Diskresi harus kita lakukan, untuk jangan sampai ada pembakaran baru,” katanya.

Fokus Padamkan Titik Api

Tito menjelaskan, strategi utama pemerintah saat ini adalah memadamkan lahan dan hutan yang sudah terbakar. Seluruh kekuatan dan sumber daya akan dikerahkan untuk mempercepat penanganan karhutla.

“Semua unsur bergerak maksimal pemadam, Polri, TNI, Kehutanan, Basarnas, BNPB, semua dimaksimalkan,” ujar Tito.

Upaya pemadaman juga akan didukung dengan berbagai langkah, mulai dari penggunaan water bombing, operasi modifikasi cuaca, penambahan personel hingga pengerahan peralatan untuk membantu pemadaman di lokasi kebakaran.

Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat langkah pencegahan agar tidak muncul titik api baru.

Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran

Tito turut meminta aparat kepolisian menindak tegas masyarakat atau pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“Mintalah kepada polisi tindak tegas kepada pelaku,” tegasnya.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap pembukaan lahan dengan cara membakar dapat dihentikan sehingga risiko meluasnya karhutla dan dampaknya terhadap masyarakat dapat ditekan.

No More Posts Available.

No more pages to load.