[Tomi Wahyu Alimsyah. FM Pertamina EP Field Rantau]
“Kami mengharapkan pengertian seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi imbauan tersebut. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas dalam bentuk apa pun di sekitar area pipa migas.”
- Pertamina EP Rantau Field memperkuat sosialisasi keamanan jalur pipa transmisi Rantau–Pangkalan Susu, sekaligus meminta masyarakat melaporkan indikasi kebocoran dan illegal tapping.
JALUR pipa transmisi minyak dan gas bumi Rantau–Pangkalan Susu melintasi wilayah yang berdekatan dengan permukiman dan aktivitas masyarakat.
Kondisi tersebut membuat aspek keamanan dan keselamatan jalur pipa tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan dan aparat, tetapi juga membutuhkan perhatian masyarakat di sekitar jalur pipa.
Pertamina EP Rantau Field kembali melakukan sosialisasi keamanan dan keselamatan jalur pipa migas kepada masyarakat di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dan Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, pada 19–20 Agustus 2026.
Sosialisasi tersebut melibatkan ratusan warga yang tinggal di sekitar Right of Way (ROW) jalur pipa transmisi Rantau–Pangkalan Susu.
Materi yang disampaikan antara lain mengenai larangan melakukan aktivitas di sekitar jalur pipa, potensi gangguan keamanan, serta langkah yang perlu dilakukan masyarakat apabila menemukan indikasi kebocoran atau pencurian minyak.
Larangan Aktivitas di Jalur Pipa
CAMAT Besitang, Restra Yudha, mengatakan pemahaman masyarakat mengenai keamanan jalur pipa migas diperlukan untuk mendukung perlindungan Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Menurut dia, pengamanan objek vital membutuhkan koordinasi dan kerja sama antara pemerintah, perusahaan, aparat keamanan, dan masyarakat.
“Semoga dengan adanya sosialisasi keamanan dan keselamatan jalur pipa secara berkelanjutan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga objek vital nasional,” kata Restra.
Pertamina EP Rantau Field dalam sosialisasinya mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan maupun keselamatan jalur pipa. Beberapa di antaranya adalah menanam tanaman dan mendirikan bangunan di area jalur pipa.
Larangan tersebut berkaitan dengan fungsi kawasan Right of Way sebagai ruang pengamanan dan pengawasan terhadap jalur pipa. Aktivitas masyarakat yang tidak sesuai ketentuan dapat meningkatkan risiko terhadap keselamatan pipa maupun masyarakat di sekitarnya.
Field Manager Pertamina EP Rantau, Tomi Wahyu Alimsyah, mengatakan perusahaan berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan kegiatan operasi hulu migas serta lingkungan di sekitar wilayah operasi.
“Edukasi kepada masyarakat diperlukan agar warga memiliki kepedulian dan mampu merespons kondisi darurat di sekitar jalur pipa migas,” ujarnya.
Warga Diminta Laporkan Indikasi Gangguan
TOMI mengatakan masyarakat memiliki peran penting dalam mendeteksi lebih awal potensi gangguan di sekitar jalur pipa. Karena itu, warga diminta segera melaporkan apabila menemukan kondisi yang mencurigakan.
Indikasinya antara lain bau minyak, dugaan kebocoran, aktivitas mencurigakan, hingga dugaan pencurian minyak atau illegal tapping.
“Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu mendeteksi lebih awal adanya gangguan terhadap jalur pipa. Kami mengharapkan masyarakat segera melaporkan apabila menemukan bau minyak, indikasi kebocoran, pencurian minyak, atau aktivitas mencurigakan lainnya,” kata Tomi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri apabila menemukan dugaan kebocoran atau gangguan keamanan. Pelaporan kepada pihak yang berwenang diperlukan agar penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur keselamatan.
Sosialisasi pada 19–20 Agustus 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya Pertamina EP Rantau Field memperkuat pengawasan terhadap jalur pipa yang berada di sekitar wilayah masyarakat.
Kolaborasi Pengamanan Obvitnas
PERTAMINA EP Rantau Field merupakan bagian dari Pertamina Subholding Upstream Regional 1 Zona 1. Wilayah kerjanya mencakup kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Kegiatan operasional tersebut berada di bawah koordinasi dan pengawasan SKK Migas Perwakilan Sumatra Bagian Utara (Sumbagut). Area operasi PEP Rantau tersebar di dua kabupaten/kota, mencakup empat kecamatan dan puluhan desa.
Tomi menegaskan keamanan dan keselamatan operasi menjadi prioritas perusahaan. Untuk itu, pengawasan jalur pipa tidak dapat hanya mengandalkan perusahaan.
“Kami berharap kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, masyarakat, dan SKK Migas dapat memperkuat pengawasan objek vital nasional,” katanya.
Selain aspek keamanan dan keselamatan operasi, PEP Rantau juga menjalankan Program Pengembangan Masyarakat (PPM) pada bidang ekonomi, sosial, lingkungan, dan tata kelola kelembagaan. Program tersebut diarahkan untuk mendukung pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Pengawasan Berkelanjutan
KEAMANAN jalur pipa transmisi Rantau–Pangkalan Susu membutuhkan pengawasan berkelanjutan.
Bagi masyarakat yang tinggal di sekitar ROW, mengenali larangan aktivitas dan melaporkan indikasi gangguan menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan bersama.
Pertamina EP Rantau Field menempatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, masyarakat, dan SKK Migas sebagai bagian dari kolaborasi pengamanan Obvitnas.
Sosialisasi menjadi salah satu instrumen untuk memastikan informasi mengenai risiko dan prosedur pelaporan dapat dipahami oleh masyarakat di sekitar jalur pipa.[]






