“Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.”
[Nasir Nurdin. Ketua PWI Aceh]
- Dugaan keracunan makanan bergizi gratis di Bener Meriah diwarnai laporan intimidasi terhadap wartawan. PWI Aceh menilai tindakan tersebut dapat menghambat tugas jurnalistik dan meminta persoalan itu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Suasana di Puskesmas Lampahan, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, berubah setelah sejumlah murid sekolah dasar dilarikan untuk mendapatkan penanganan medis.
Para murid dilaporkan mengalami sejumlah keluhan setelah mengonsumsi makanan dari program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dibagikan di sekolah. Di tengah proses penanganan medis tersebut, wartawan datang untuk memperoleh informasi dan mendokumentasikan kondisi di lapangan.
Namun, kegiatan jurnalistik itu justru diwarnai laporan larangan peliputan dan dugaan intimidasi.
Peristiwa tersebut kemudian mendapat perhatian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh.
Dugaan Keracunan dan Peliputan
INFORMASI mengenai dugaan keracunan MBG bermula dari laporan adanya sejumlah murid yang mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan yang dibagikan melalui program tersebut.
Salah seorang wali murid, sebagaimana dikutip TribunGayo.com, menyebut anaknya mengalami sakit perut, gatal-gatal, dan mual setelah mengonsumsi makanan MBG.
Sejumlah murid kemudian dibawa ke Puskesmas Lampahan untuk mendapatkan penanganan medis. Ruang instalasi gawat darurat (IGD) dilaporkan dipadati warga yang datang untuk mengetahui kondisi anak-anak mereka.
Beberapa murid bahkan harus mendapatkan perawatan di IGD.
Pada saat itulah wartawan TribunGayo.com, Bustami, berupaya melakukan peliputan.
Menurut laporan yang diterima PWI Aceh, Bustami telah menunjukkan identitas jurnalistiknya ketika hendak mengambil gambar dan meminta keterangan di lokasi.
Namun, ia disebut mendapat larangan dari seorang anggota Koramil Timang Gajah yang diketahui bernama Sarno dan berada di pintu ruang IGD.
Wartawan tersebut dilaporkan tidak diperbolehkan mengambil gambar maupun melakukan konfirmasi di area tersebut.
Dalam laporan itu disebutkan, terjadi pula tindakan menarik wartawan keluar dari area IGD.
“Enggak ada untuk liputan! Kamu jangan buat berita yang enggak-enggak. Enggak boleh masuk!”
Pernyataan tersebut, berdasarkan laporan wartawan yang berada di lokasi, disampaikan oleh oknum anggota TNI yang berjaga di akses masuk ruang IGD.
PWI Aceh: Pers Memiliki Hak Meliput
KETUA PWI Aceh, Nasir Nurdin, menilai tindakan pelarangan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius.
Nasir menyatakan kebebasan pers dijamin konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Tindakan pelarangan liputan kasus keracunan MBG di Bener Meriah oleh oknum TNI jelas-jelas melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1),” kata Nasir dalam siaran pers, Rabu, 2 September 2026.
Menurut dia, kebebasan pers mencakup hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Ia juga menilai kegiatan mengambil gambar atau merekam peristiwa di tempat umum merupakan bagian dari aktivitas jurnalistik, sepanjang dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan etika.
Nasir kemudian merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur mengenai tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.
Pasal tersebut memuat ketentuan pidana terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.
“Jika mengacu pada laporan yang kami terima dari TribunGayo.com dan Ketua PWI Bener Meriah, jelas-jelas oknum TNI tersebut telah menghalangi tugas jurnalistik dan itu bertentangan dengan undang-undang,” ujar Nasir.
Pernyataan PWI Aceh tersebut disampaikan berdasarkan laporan yang diterima organisasi pers tersebut. Untuk memastikan adanya pelanggaran hukum, fakta kejadian dan tindakan masing-masing pihak tetap perlu diklarifikasi serta diperiksa oleh institusi yang berwenang.
Penyebab Masih Diselidiki
DI SISI LAIN, penyebab pasti gangguan kesehatan yang dialami para murid belum dapat disimpulkan sebagai akibat makanan MBG.
Pemeriksaan dan penyelidikan diperlukan untuk memastikan apakah keluhan kesehatan tersebut memang berkaitan dengan makanan yang dikonsumsi para murid.
Karena itu, istilah dugaan keracunan masih menjadi konteks pemberitaan sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
Jaringan wartawan PWI Aceh telah berupaya meminta konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan, kepolisian, dan institusi TNI.
Konfirmasi tersebut penting untuk mendapatkan penjelasan mengenai kondisi para murid, hasil pemeriksaan kesehatan, sumber makanan, serta kronologi dugaan penghalangan terhadap wartawan.
KKJ Aceh Siapkan Sikap
PERSOALAN tersebut juga menjadi perhatian Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh.
PWI merupakan salah satu organisasi pers yang tergabung dalam KKJ Aceh.
Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), mengatakan pihaknya akan membahas laporan tersebut untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap sebelum menentukan sikap.
“Ya, kita akan duduk malam ini, Rabu, 2 September 2026 untuk mendapatkan berbagai informasi terhadap kasus itu guna menentukan sikap,” kata Rino.
Pembahasan KKJ Aceh akan menjadi bagian dari upaya untuk memastikan fakta mengenai dugaan intimidasi dan penghalangan terhadap wartawan tersebut.
Bagi pers, persoalan utamanya bukan hanya mengenai siapa yang berada di lokasi atau siapa yang melarang peliputan.
Yang perlu dipastikan adalah apakah wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik memang dihalangi, dalam situasi seperti apa tindakan itu terjadi, serta bagaimana masing-masing pihak menjelaskan peristiwa tersebut.
Sesuai Ketentuan
KASUS dugaan keracunan MBG di Bener Meriah masih membutuhkan penjelasan mengenai penyebab gangguan kesehatan yang dialami para murid.
Pada saat yang sama, laporan mengenai dugaan penghalangan terhadap wartawan juga membutuhkan klarifikasi dari pihak yang disebut dalam kejadian tersebut.
Dua persoalan itu berjalan beriringan [memastikan kondisi dan penyebab gangguan kesehatan para murid, sekaligus memastikan kegiatan jurnalistik dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum].
Keterangan resmi dari Dinas Kesehatan, kepolisian, maupun institusi TNI menjadi penting agar persoalan tidak berhenti pada laporan sepihak dan dugaan.[]







