BANDA ACEH, FR – Polresta Banda Aceh mendalami laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan LP (23), mantan karyawan salah satu usaha Bugar Refleksi, terhadap pemilik usaha berinisial S. Laporan tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Laporan itu telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh dengan nomor LP/B/666/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH.
Dalam laporan tersebut, LP melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh pemilik usaha Bugar Refleksi berinisial S.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, laporan yang disampaikan LP saat ini masih dalam penanganan Unit PPA.
“Kasus yang dilaporkan oleh korban LP dalam penanganan Unit PPA. Tentunya penyidik akan melakukan upaya penyelidikan lebih mendalam dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan terhadap korban akan dilakukan pemeriksaan psikologis oleh tenaga ahli psikolog,” kata Dizha, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, kasus tersebut menjadi perhatian kepolisian. Namun, penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Kasus ini menjadi atensi kami dalam menindaklanjuti laporan korban. Kepolisian juga masih akan melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan LP saat melaporkan perkara tersebut, dugaan pelecehan seksual itu terjadi ketika dirinya masih bekerja sebagai karyawan pijat refleksi.
LP mengaku awalnya diminta memberikan pelayanan pijat kepada terduga pelaku. Namun, setelah berada di dalam ruangan, korban mengaku diduga diarahkan untuk melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkannya.
Korban juga mengaku berada dalam tekanan karena posisi terduga pelaku merupakan atasan sekaligus pemilik tempat kerja. Ia mengaku takut kehilangan pekerjaan apabila menolak permintaan tersebut sehingga terpaksa mengikuti kemauan terduga pelaku.
Menurut pengakuan LP, tindakan tersebut diduga terjadi berulang kali selama dirinya bekerja kurang lebih enam tahun di tempat tersebut.
LP juga mengungkapkan adanya dugaan korban lain yang pernah mengalami perlakuan serupa. Namun, menurutnya, sebagian korban masih takut untuk melaporkan kejadian tersebut.
Selain dugaan pelecehan seksual, dalam laporan tersebut LP juga menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan hubungan kerja. Ia mengaku pihak usaha diduga menahan ijazah asli milik karyawan dan disebut harus membayar denda sebesar Rp2 juta apabila ingin berhenti sebelum masa kontrak berakhir.
Seluruh dugaan yang disampaikan LP tersebut masih dalam proses penyelidikan Polresta Banda Aceh. Polisi masih akan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan keterangan serta alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.








